Rutan Makassar Usulkan 231 Narapidana Peroleh Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Di hari kemerdekaan Indonesia yang ke-77, Rutan kelas Insecta Makassar mengusulkan 231 Narapidana diberikan remisi .
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin menyebut sebanyak 231 warga binaan diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi 17 Agustus tahun 2022.
Muhidin juga bilang, remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang remisi.
"Sudah diusulkan remisi kepada 231 orang dari 373 yang berstatus narapidana di Rutan Makassar . Dan tidak menutup kemungkinan akan ada susulan, bagi yang jatuh vonis di bulan ini dan lengkap syarat administrasi serta berkelakuan baik," ungkapnya kepada SINDOnews, Selasa (16/8/2022).
Bahkan, kata dia, pada remisi 17 Agustus kali ini terdapat narapidana yang akan langsung bebas.
"Ada 8 orang yang akan langsung bebas nantinya setelah mendapatkan remisi. Di antaranya ada yang kasus narkotika, penipuan dan pencurian," ujarnya.
Moch Muhidin menyampaikan bahwa remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Adapun besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya.
"Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Selanjutnya tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," jelasnya.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin menyebut sebanyak 231 warga binaan diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi 17 Agustus tahun 2022.
Muhidin juga bilang, remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang remisi.
"Sudah diusulkan remisi kepada 231 orang dari 373 yang berstatus narapidana di Rutan Makassar . Dan tidak menutup kemungkinan akan ada susulan, bagi yang jatuh vonis di bulan ini dan lengkap syarat administrasi serta berkelakuan baik," ungkapnya kepada SINDOnews, Selasa (16/8/2022).
Bahkan, kata dia, pada remisi 17 Agustus kali ini terdapat narapidana yang akan langsung bebas.
"Ada 8 orang yang akan langsung bebas nantinya setelah mendapatkan remisi. Di antaranya ada yang kasus narkotika, penipuan dan pencurian," ujarnya.
Moch Muhidin menyampaikan bahwa remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Adapun besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya.
"Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Selanjutnya tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," jelasnya.