Aktivis Anti Narkoba Bunuh Pacar Gelapnya, lalu Dibuang di Pinggir Jalan
A
A
A
SEMARANG - Erwin Yoga Pratama (38) warga Tegalsari, Semarang Selatan, tega membunuh pacar gelapnya, Dewi Astuti (28), warga Jalan Tamtama Barat III, Kompleks Sapta Marga III, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, setelah cekcok di rumah kontrakannya.
Jasad korban lalu dibuang di pinggir jalan di daerah Bendan Duwue Sampangan. Pelaku diketahui duda dan anggota LSM Perkasa di Semarang yang bergerak di bidang sosialisasi anti narkoba dan penyaluran beras untuk warga miskin (raskin).
Kejadian tersebut bermula ketika Selasa 15 Agustus 2017, korban datang ke kontrakan pelaku sekitar pukul 14.30 WIB. Di kontrakan tersebut, keduanya terlibat pertengkaran dipicu korban yang mengagunkan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor pelaku untuk pinjaman di koperasi. Karena korban tidak membayar cicilan utangnya hingga delapan bulan, pelaku sering dikejar-kejar debt collector.
Saat percekcokan itu lah, pelaku mendorong korban ke dinding, lalu mencekiknya dengan tangan kanan. Sementara tangan kirinya menutup mulut dan hidung korban hingga tidak bisa bernapas dan akhirnya meninggal. Pelaku yang panik lalu meninggalkan tubuh korban di kamar kontrakan. Baru pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku membungkus jenazah korban dengan menggunakan plastik besar berwarna hitam.
Pelaku lalu membawa jenazah korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Jenazahnya diletakkan di bagian tengah sepeda motor. Bahkan saat membawa jenazah korban, pelaku membawa serta anaknya yang baru berumur delapan tahun. Setelah menemukan tempat yang sepi, tepatnya di Jalan Bendan Duwur Sampangan, dekat Kampus Unisbank, korban menurunkan mayat korban dan meletakkannya begitu saja.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, mayat korban ditemukan oleh warga pada Selasa 15 Agustus 2017 malam sekitar pukul 23.30 WIB. “Kita berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam berkat kerja sama tim,” katanya saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Rabu (16/8/2017).
Pelaku, kata Kapolrestabes, ditangkap di rumah saudaranya di daerah Gayamsari. “Hubungan korban dengan pelaku adalah pasangan hubungan gelap karena pelaku adalah duda sementara korban masih bersuami,” imbuhnya. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pejara.
Pelaku Erwin Yoga Pratama mengaku, pembunuhan tersebut ia lakukan secara spontan. Ia nekat membunuh kekasih gelapnya itu karena emosi lantaran sepeda motornya ditarik debt collector akibat angsuran pinjaman di koperasi tidak diangsur. “Saya emosi saja dan tidak ada niat sebelumnya membunuh,” katanya.
Jasad korban lalu dibuang di pinggir jalan di daerah Bendan Duwue Sampangan. Pelaku diketahui duda dan anggota LSM Perkasa di Semarang yang bergerak di bidang sosialisasi anti narkoba dan penyaluran beras untuk warga miskin (raskin).
Kejadian tersebut bermula ketika Selasa 15 Agustus 2017, korban datang ke kontrakan pelaku sekitar pukul 14.30 WIB. Di kontrakan tersebut, keduanya terlibat pertengkaran dipicu korban yang mengagunkan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor pelaku untuk pinjaman di koperasi. Karena korban tidak membayar cicilan utangnya hingga delapan bulan, pelaku sering dikejar-kejar debt collector.
Saat percekcokan itu lah, pelaku mendorong korban ke dinding, lalu mencekiknya dengan tangan kanan. Sementara tangan kirinya menutup mulut dan hidung korban hingga tidak bisa bernapas dan akhirnya meninggal. Pelaku yang panik lalu meninggalkan tubuh korban di kamar kontrakan. Baru pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku membungkus jenazah korban dengan menggunakan plastik besar berwarna hitam.
Pelaku lalu membawa jenazah korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Jenazahnya diletakkan di bagian tengah sepeda motor. Bahkan saat membawa jenazah korban, pelaku membawa serta anaknya yang baru berumur delapan tahun. Setelah menemukan tempat yang sepi, tepatnya di Jalan Bendan Duwur Sampangan, dekat Kampus Unisbank, korban menurunkan mayat korban dan meletakkannya begitu saja.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, mayat korban ditemukan oleh warga pada Selasa 15 Agustus 2017 malam sekitar pukul 23.30 WIB. “Kita berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam berkat kerja sama tim,” katanya saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Rabu (16/8/2017).
Pelaku, kata Kapolrestabes, ditangkap di rumah saudaranya di daerah Gayamsari. “Hubungan korban dengan pelaku adalah pasangan hubungan gelap karena pelaku adalah duda sementara korban masih bersuami,” imbuhnya. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pejara.
Pelaku Erwin Yoga Pratama mengaku, pembunuhan tersebut ia lakukan secara spontan. Ia nekat membunuh kekasih gelapnya itu karena emosi lantaran sepeda motornya ditarik debt collector akibat angsuran pinjaman di koperasi tidak diangsur. “Saya emosi saja dan tidak ada niat sebelumnya membunuh,” katanya.
(mcm)