Mantan Wali Kota Cimahi dan Suami Dituntut 5 dan 8 Tahun Penjara
A
A
A
BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Arty Suharti dan suaminya Itoch Tochija dituntut hukuman 5 dan 8 tahun penjara dalam perkara dugaan suap proyek Pasar Atas Baru, Kota Cimahi. Tuntutan tersebut dibacakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotika di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Rabu (16/8/2017).
Di persidangan, Ronald mengatakan, terdakwa Atty Suharti dan Itoch Tochija terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Tindakan terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 ayat 2 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Atty dengan hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan Itoch Tochija 8 tahun penjara dikurangi masa hukuman. Kedua terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp200 juta dan tetap ditahan," kata Ronald.
Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Sri Mumpuni ditunda pekan depan dengan agenda pledoi.
Seperti diketahui dalam dakwaannya, terdakwa Atty dan Itoch selama Desember 2015 hingga Desember 2016 terbukti telah menerima hadiah uang komitmen atau fee secara bertahap dengan total Rp3,9 miliar dari pengusaha Hendriza Soleh, Triswara (berkas terpisah), dan Samiran.
Padahal hadiah yang diberikan oleh Hendriza, Triswara dan Samiran patut diduga ada hubungannya dengan jabatan atau kewenangannya sebagai wali kota. Selain itu seharusnya para terdakwa patut menduga kalau hadiah yang diberikan sebagai upaya agar mereka (Triswara, Hendriza, dan Samiran) diberikan proyek pekerjaan di SKPD Cimahi Ta 2016-2017.
Di persidangan, Ronald mengatakan, terdakwa Atty Suharti dan Itoch Tochija terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Tindakan terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 ayat 2 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Atty dengan hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan Itoch Tochija 8 tahun penjara dikurangi masa hukuman. Kedua terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp200 juta dan tetap ditahan," kata Ronald.
Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Sri Mumpuni ditunda pekan depan dengan agenda pledoi.
Seperti diketahui dalam dakwaannya, terdakwa Atty dan Itoch selama Desember 2015 hingga Desember 2016 terbukti telah menerima hadiah uang komitmen atau fee secara bertahap dengan total Rp3,9 miliar dari pengusaha Hendriza Soleh, Triswara (berkas terpisah), dan Samiran.
Padahal hadiah yang diberikan oleh Hendriza, Triswara dan Samiran patut diduga ada hubungannya dengan jabatan atau kewenangannya sebagai wali kota. Selain itu seharusnya para terdakwa patut menduga kalau hadiah yang diberikan sebagai upaya agar mereka (Triswara, Hendriza, dan Samiran) diberikan proyek pekerjaan di SKPD Cimahi Ta 2016-2017.
(wib)