Mantan Wali Kota Cimahi dan Suami Dituntut 5 dan 8 Tahun Penjara

Rabu, 16 Agustus 2017 - 14:53 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi...
Mantan Wali Kota Cimahi dan Suami Dituntut 5 dan 8 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Arty Suharti dan suaminya Itoch Tochija dituntut hukuman 5 dan 8 tahun penjara dalam perkara dugaan suap proyek Pasar Atas Baru, Kota Cimahi. Tuntutan tersebut dibacakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotika di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Rabu (16/8/2017).

Di persidangan, Ronald mengatakan, terdakwa Atty Suharti dan Itoch Tochija terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Tindakan terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 ayat 2 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Atty dengan hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan Itoch Tochija 8 tahun penjara dikurangi masa hukuman. Kedua terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp200 juta dan tetap ditahan," kata Ronald.

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Sri Mumpuni ditunda pekan depan dengan agenda pledoi.

Seperti diketahui dalam dakwaannya, terdakwa Atty dan Itoch selama Desember 2015 hingga Desember 2016 terbukti telah menerima hadiah uang komitmen atau fee secara bertahap dengan total Rp3,9 miliar dari pengusaha Hendriza Soleh, Triswara (berkas terpisah), dan Samiran.

Padahal hadiah yang diberikan oleh Hendriza, Triswara dan Samiran patut diduga ada hubungannya dengan jabatan atau kewenangannya sebagai wali kota. Selain itu seharusnya para terdakwa patut menduga kalau hadiah yang diberikan sebagai upaya agar mereka (Triswara, Hendriza, dan Samiran) diberikan proyek pekerjaan di SKPD Cimahi Ta 2016-2017.
(wib)
Berita Terkait
Petani Jawa Barat Dukung...
Petani Jawa Barat Dukung KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar yang Juga Ketum Kadin Jabar Ditolak
Kejari Karawang Tahan...
Kejari Karawang Tahan Tersangka Korupsi Rp9 Miliar di Dinas Pertanian
Rugikan Negara Rp1 Miliar,...
Rugikan Negara Rp1 Miliar, Pimpinan LKM Karawang Ditahan Kejari
5 Kota Paling Banyak...
5 Kota Paling Banyak Janda di Jawa Barat, Nomor 4 Didominasi Perempuan Muda
Daftar 27 Kabupaten...
Daftar 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, Lengkap dengan Luas Wilayah hingga Julukan
Berita Terkini
Ledakan di Gudang Amunisi...
Ledakan di Gudang Amunisi TNI Madiun, Korban Dilarikan ke RSUD Caruban
43 menit yang lalu
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
59 menit yang lalu
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
2 jam yang lalu
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
2 jam yang lalu
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
2 jam yang lalu
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
2 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved