Pengadaan Alkes, RSUD Salatiga Digelontor Rp10 Miliar

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 14:55 WIB
Pengadaan Alkes, RSUD...
Pengadaan Alkes, RSUD Salatiga Digelontor Rp10 Miliar
A A A
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mengalokasikan anggaran senilai Rp10 miliar untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salatiga. Pengalokasian anggaran pengadaan alkes tersebut akan ditetapkan pada perubahan APBD Kota Salatiga 2017. Dana tersebut bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kota Salatiga Roch Hadi mengatakan, pada tahun anggaran 2017, Pemkot Salatiga memiliki anggaran DBHCHT senilai sekitar Rp13 miliar. Dana tersebut merupakan akumulasi dari DBHCHT 2017 senilai Rp6,094 miliar dan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) DBHCHT tahun anggaran sebelumnya sekitar Rp7 miliar.

"Anggaran DBHCHT Rp13 miliar itu dibagi untuk kegiatan OPD (organisasi perangkat daerah) senilai Rp3 miliar lebih. Sedangkan yang Rp10 miliar dialokasikan untuk pengadaan alkes RSUD Salatiga," katanya, Jumat (11/8/2017).

Dia menjelaskan, pengalokasian anggaran DBCHT harus dioptimalkan. Sebab jika anggaran DBHCHT tidak terserap atau terdapat Silpa, maka pada tahun anggaran berikutnya pemerintah pusat tidak akan memberikan DBHCT kepada Pemkot Salatiga. "Karena itu, alokasi DBHCHT harus dioptimalkan dan harus terserap," ujarnya.

Lebih jauh Roch Hadi menuturkan, mulai 2017 ini penggunaan DBHCHT ada kelonggaran. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/2016, sekarang 50% anggaran DBHCTH bisa digunakan untuk membiayai kegiatan yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah seperti pembangunan infrastruktur.

Kegiatannya dalam bentuk block grant. Namun hanya boleh untuk pembangunan di lahan milik pemerintah. Sedangkan 50% anggaran lainnya diperuntukan sesuai petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) DBHCT.

Adapun kegiatan DBHCHT yang ditetapkan dalam juklak antaran lain peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok, pembinaan ketrampilan kerja masyarakat dan penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan IHT.

"Dengan adanya kelonggaran ini, saya yakin semua kegiatan DBHCHT yang telah direncakan bisa terlaksana dan anggaran terserap 100%. Dan kami berharap, ke depan tidak ada lagi silpa DBHCHT," tandasnya.

Sementara itu, OPD di lingkungan Pemkot Salatiga yang mendapat alokasi anggaran DBHCHT antara lain, Dinas Perdagangan, Satpol PP, Bagian Humas dan Protokol, Bagian Perekonomian Setda Kota Salatiga dan lainnya.

"Anggaran DBHCHT untuk Satpol PP antara lain digunakan untuk operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan tersebut telah kami laksanakan beberapa waktu lalu," kata kata Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Tindakan Satpol PP Kota Salatiga Juwandi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)