Satpol PP Kota Bandung Kekurangan Personel, Pengawasan Perda Belum Maksimal
A
A
A
BANDUNG - Minimnya tenaga dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengakibatkan pengawasan terhadap 60 peraturan daerah (perda) belum maksimal. Hingga kini, Satpol PP Kota Bandung baru bisa mengawasi sembilan dari 60 perda yang sudah berjalan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan, keterbatasan personel membuat pengawasan terhadap pelanggaran perda belum berjalan maksimal.
"Ya, memang pengawasan 51 perda yang lain belum maksimal. Karena personel kami banyak yang berusia lanjut," ujar Dadang kepada wartawan, Kamis (10/8/2017).
Menurut dia, saat ini jumlah anggota Satpol PP di Kota Bandung hanya 260 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 100 orang yang masih usia muda. Sisanya, sebanyak 160 orang berusia di atas 50 tahun. "Jadi, memang mayoritas anggota kami rata-rata usianya di atas 50 tahun. Jadi kemampuannya pun terbatas," katanya.
Idealnya, kata Dadang, jumlah anggota Satpol PP di Kota Bandung sebanyak 500 orang. Namun, hingga saat ini belum ada perekrutan personel baru. Jadi, Satpol PP hanya mengefektifkan personel yang ada. Untuk beberapa pengawasan, Satpol PP dibantu anggota Linmas.
"Linmas sifatnya hanya membantu. Mereka tak bisa melakukan penegakan perda langsung, kan tak ada kewenangan," katanya.
Dadang menjelaskan, sembilan perda yang menjadi skala prioritas pengawasan oleh Satpol PP di antaranya adalah PKL, minuman beralkohol (minol), bangunan liar, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), reklame, izin usaha, dan kepariwisataan.
"Untuk penertiban minol selama tahun ini kami sudah menertibkan 600 botol," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan, keterbatasan personel membuat pengawasan terhadap pelanggaran perda belum berjalan maksimal.
"Ya, memang pengawasan 51 perda yang lain belum maksimal. Karena personel kami banyak yang berusia lanjut," ujar Dadang kepada wartawan, Kamis (10/8/2017).
Menurut dia, saat ini jumlah anggota Satpol PP di Kota Bandung hanya 260 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 100 orang yang masih usia muda. Sisanya, sebanyak 160 orang berusia di atas 50 tahun. "Jadi, memang mayoritas anggota kami rata-rata usianya di atas 50 tahun. Jadi kemampuannya pun terbatas," katanya.
Idealnya, kata Dadang, jumlah anggota Satpol PP di Kota Bandung sebanyak 500 orang. Namun, hingga saat ini belum ada perekrutan personel baru. Jadi, Satpol PP hanya mengefektifkan personel yang ada. Untuk beberapa pengawasan, Satpol PP dibantu anggota Linmas.
"Linmas sifatnya hanya membantu. Mereka tak bisa melakukan penegakan perda langsung, kan tak ada kewenangan," katanya.
Dadang menjelaskan, sembilan perda yang menjadi skala prioritas pengawasan oleh Satpol PP di antaranya adalah PKL, minuman beralkohol (minol), bangunan liar, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), reklame, izin usaha, dan kepariwisataan.
"Untuk penertiban minol selama tahun ini kami sudah menertibkan 600 botol," katanya.
(zik)