Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Ton BBM Ilegal
A
A
A
PALEMBANG - Penyelundupan 5 ton bahan bakar minyak (BBM) sulingan jenis bensin, Senin (7/8/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, digagalkan petugas Polsek Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan.
Adapun 5 ton bensin ilegal itu diangkut menggunakan sebuah mobil Mitsubishi box bernopol BG 8936 JC, tanpa mengantongi dokumen resmi. Kendaraan itu terjaring razia saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Untuk kedua tersangka Mukhsin (38) sopir, dan tersangka Rendy Johanza (25) kernet, keduanya warga Jalan Palembang-Betung, Desa Rimba Asam, RT 06/02, Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan, juga diamankan.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Ihsan menegaskan pihaknya telah mengamankan dua pelaku atas perkara minyak ilegal.
"Selain tersangka dan barang bukti diamankan, kita juga akan memanggil dan memeriksa pemilik minyak dan kendaraan untuk mengembangkan kasus ini," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka sendiri dijerat dengan pasal 53 hurup b UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 4 tahun dengan denda Rp40 miliar.
Adapun 5 ton bensin ilegal itu diangkut menggunakan sebuah mobil Mitsubishi box bernopol BG 8936 JC, tanpa mengantongi dokumen resmi. Kendaraan itu terjaring razia saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Untuk kedua tersangka Mukhsin (38) sopir, dan tersangka Rendy Johanza (25) kernet, keduanya warga Jalan Palembang-Betung, Desa Rimba Asam, RT 06/02, Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan, juga diamankan.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Ihsan menegaskan pihaknya telah mengamankan dua pelaku atas perkara minyak ilegal.
"Selain tersangka dan barang bukti diamankan, kita juga akan memanggil dan memeriksa pemilik minyak dan kendaraan untuk mengembangkan kasus ini," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka sendiri dijerat dengan pasal 53 hurup b UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 4 tahun dengan denda Rp40 miliar.
(rhs)