345 Guru Pemakai Sertifikat Palsu untuk Bobolkan Kredit BPR Dijerat Pasal 55-56
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 345 guru yang tersebar di seluruh daerah di Jawa Barat (Jabar) yang terkait kasus pembobolan dana kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan menggunakan sertifikat palsu, terancam dijerat Pasal 55-56 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.
Untuk saat ini, status ratusan guru itu masih jadi saksi kasus pembobolan dana milik salah satu BPR sebesar Rp36 miliar. Juga, kasus dokumen palsu yang diotaki tersangka Marhain dan Sutomo. Kasus ini berhasil diungkap Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar pada Selasa 8 Agustus 2017.
“Saat ini mereka masih dijadikan saksi. Penyidik akan melihat sejauh mana keterlibatan para guru ini. Termasuk motif atau niat mereka. Jika ditemukan dua alat bukti keterlibatan, mereka bisa dijerat Pasal 55-56 KUHPidana,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (9/8/2017).
Menurut Yusri, ada dugaan sindikat pemalsu dokumen ini telah membobol lebih dari satu BPR. Jadi ada kemungkinan bank-bank lain juga menjadi korban komplotan jahat ini. “Awal kasus ini terungkap, soal pemalsuan sertifikat guru dan kebocoran dana bank. Ternyata dalam perkembangannya terungkap pula pemalsuan ijazah perguruan tinggi di seluruh Indonesia,” ujar dia.
Yang dikhawatirkan, tutur Yusri, ijazah-ijazah ini telah digunakan para pemesan untuk melamar kerja di berbagai instansi atau perusahaan swasta. Bentuk fisik ijazah palsu ini nyaris sama dengan yang asli sehingga instansi swasta bisa saja terkecoh. Harga dokumen palsu itu bervariasi, mulai dari Rp12 juta, Rp10 juta, dan Rp5 juta.
“Kalau melamar menjadi PNS kan bisa diketahui karena panitia memverifikasi ijazah tersebut ke Dikti. Yang rentan ini instansi swasta. Karena itu, perusahaan-perusahaan swasta harus meneliti ulang dokumen karyawan masing-masing. Namun untuk saat ini, sasaran utama sindikat ini hampir semuanya lembaga-lembaga keuangan,” ungkap Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen yang telah beraksi selama lima tahun. Komplotan yang diotaki oleh tersangka Marhain alias Atung (60) itu diduga telah membobol sejumlah BPR.
Saat ini, Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan 13 tersangka. Para tersangka terdiri atas oknum pegawai BPR dan oknum guru yang diduga sebagai koordinator. Selain itu, polisi mengamankan dua tersangka pelaku pemalsu dokumen Wawan Hermawan dan Yayan Taryana.
Kasus ini terbongkar setelah anggota Subdit I meringkus tersangka Yayan Taryana beberapa waktu lalu. Dari keterangan Yayan, petugas mendapatkan informasi orang-orang yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut. (Baca:Sindikat Pemalsu Dokumen Beraksi 5 Tahun, Libatkan Guru dan Pegawai BPR)
Untuk saat ini, status ratusan guru itu masih jadi saksi kasus pembobolan dana milik salah satu BPR sebesar Rp36 miliar. Juga, kasus dokumen palsu yang diotaki tersangka Marhain dan Sutomo. Kasus ini berhasil diungkap Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar pada Selasa 8 Agustus 2017.
“Saat ini mereka masih dijadikan saksi. Penyidik akan melihat sejauh mana keterlibatan para guru ini. Termasuk motif atau niat mereka. Jika ditemukan dua alat bukti keterlibatan, mereka bisa dijerat Pasal 55-56 KUHPidana,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (9/8/2017).
Menurut Yusri, ada dugaan sindikat pemalsu dokumen ini telah membobol lebih dari satu BPR. Jadi ada kemungkinan bank-bank lain juga menjadi korban komplotan jahat ini. “Awal kasus ini terungkap, soal pemalsuan sertifikat guru dan kebocoran dana bank. Ternyata dalam perkembangannya terungkap pula pemalsuan ijazah perguruan tinggi di seluruh Indonesia,” ujar dia.
Yang dikhawatirkan, tutur Yusri, ijazah-ijazah ini telah digunakan para pemesan untuk melamar kerja di berbagai instansi atau perusahaan swasta. Bentuk fisik ijazah palsu ini nyaris sama dengan yang asli sehingga instansi swasta bisa saja terkecoh. Harga dokumen palsu itu bervariasi, mulai dari Rp12 juta, Rp10 juta, dan Rp5 juta.
“Kalau melamar menjadi PNS kan bisa diketahui karena panitia memverifikasi ijazah tersebut ke Dikti. Yang rentan ini instansi swasta. Karena itu, perusahaan-perusahaan swasta harus meneliti ulang dokumen karyawan masing-masing. Namun untuk saat ini, sasaran utama sindikat ini hampir semuanya lembaga-lembaga keuangan,” ungkap Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen yang telah beraksi selama lima tahun. Komplotan yang diotaki oleh tersangka Marhain alias Atung (60) itu diduga telah membobol sejumlah BPR.
Saat ini, Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan 13 tersangka. Para tersangka terdiri atas oknum pegawai BPR dan oknum guru yang diduga sebagai koordinator. Selain itu, polisi mengamankan dua tersangka pelaku pemalsu dokumen Wawan Hermawan dan Yayan Taryana.
Kasus ini terbongkar setelah anggota Subdit I meringkus tersangka Yayan Taryana beberapa waktu lalu. Dari keterangan Yayan, petugas mendapatkan informasi orang-orang yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut. (Baca:Sindikat Pemalsu Dokumen Beraksi 5 Tahun, Libatkan Guru dan Pegawai BPR)
(mcm)