Sindikat Pemalsu Dokumen Beraksi 5 Tahun, Libatkan Guru dan Pegawai BPR

Rabu, 09 Agustus 2017 - 13:20 WIB
Sindikat Pemalsu Dokumen Beraksi 5 Tahun, Libatkan Guru dan Pegawai BPR
Sindikat Pemalsu Dokumen Beraksi 5 Tahun, Libatkan Guru dan Pegawai BPR
A A A
BANDUNG - Sindikat pemalsu dokumen yang dibongkar Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) ternyata telah beraksi selama lima tahun. Komplotan yang diotaki oleh tersangka Marhain alias Atung (60) itu diduga telah membobol sejumlah bank perkreditan rakyat (BPR).

Berdasarkan penyelidikan polisi, komplotan ini juga memalsukan berbagai macam dokumen, antara lain, sertifikasi guru; ijazah SD, SMP, SMA, S1, dan S2, sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Saat ini, Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan 13 tersangka. Para tersangka terdiri atas oknum pegawai BPR dan oknum guru yang diduga sebagai koordinator. Selain itu, polisi mengamankan dua tersangka pelaku pemalsu dokumen Wawan Hermawan dan Yayan Taryana.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terungkap setelah Polda Jabar menerima laporan dari salah satu pejabat BPR yang mengalami kebocoran dana mencapai Rp36 miliar. Dari laporan ini, Subdit I Ditreskrimum melakukan penyelidikan. Hasilnya, terungkap sertifikasi guru milik 345 guru di Jabar yang dijaminkan ke BPR semua palsu. Dari satu sertifikat palsu yang dijaminkan, para pelaku meraup uang Rp80 juta.

Untuk memuluskan aksinya, para pelaku sindikat pemalsu dokumen bekerja sama dengan sejumlah oknum guru yang bertugas sebagai koordinator dan oknum pegawai BPR. “Dari Rp80 juta per sertifikat, pembagiannya 20% atau Rp8 juta untuk guru pemilik sertifikat, Rp12 juta untuk yang memalsukan, dan sisanya dibagi-bagi,” kata Yusri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (9/8/2017).

Selanjutnya, kata Yusri, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap Yayan Taryana pada Minggu 6 Agustus 2017. Kemudian petugas meringkus Wawan Hermawan di rumahnya, Jalan Mantang Blok L, Gang 2 Nomor 21 RT 04/07, Jakarta Utara, pada Selasa 8 Agustus 2017.

Petugas juga menggeledah rumah tersangka Marhain alias Atung di Jalan Mantang Blok L, Gang III Nomor 4 RT/05/12 Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Namun, Marhain telah melarikan diri. Selain Marhain, petugas sedang memburu Sutomo alias Tomo, warga Balendah, Kabupaten Bandung. ”Marhain dan Sutomo ini berperan sebagai pencetak dokumen palsu,” ujar Yusri.

Tak berhenti di situ, tutur Yueri, petugas lalu bergerak ke rumah kontrakan Marhain di Jalan Tubagus Angke Siaga 1, Nomor 179, Kecamatan Tambora pada Selasa 8 Agustus 2017. Ternyata, rumah kontrakan ini merupakan tempat pembuatan dokumen palsu, baik ijazah SD, SMP, SMA, perguruan tinggi S1, S2, sertifikat guru, sertifikat tanah, AJB, maupun KTP elektronik.

Polda Jabar menduga sindikat ini beroperasi di seluruh Indonesia. Sebab, polisi menemukan ribuan ijazah palsu seluruh sekolah dan perguruan tinggi di Tanah Air. “Ada orang yang memesan. Misalnya, pemesan ingin ijazah perguruan tinggi di Kalimantan. Tersangka tinggal meminta fotokopi ijazah, lalu membuat yang palsu dengan ciri fisik dokumen nyaris serupa dengan yang asli. Begitu pun sertifikat tanah dan dokumen lain,” paparnya.

Untuk membuat ijazah palsu, pelaku hanya menggunakan sablon dan printer. Namun, hasilnya persis sama dengan yang asli. Pembuatannya pun sangat rapi. “Mereka telah menyiapkan blangko ijazah dari tahun 2000 sampai 2017 ada,” ungkap dia.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8907 seconds (0.1#10.140)