Kabur dari Polsek, 9 Tahanan Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Selasa, 08 Agustus 2017 - 16:19 WIB
Kabur dari Polsek, 9...
Kabur dari Polsek, 9 Tahanan Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun empat bulan kepada 9 terdakwa kasus kabur dari ruang tahanan Polsek Tambaksari. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dua tahun penjara.

‎Ketua majeis hakim, Jihad Arkanuddin dalam sidang putusannya, Selasa (8/8/2017) mengatakan, kesembilan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang milik negara‎. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, kesembilan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta usianya masih muda. “Menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan pada kesembilan terdakwa,” ujar Jihad sembari mengetuk palu sidangnya.

‎Sembilan terdakwa ini antara lain Fadilla Arfan, 26, warga jalan Lebak Permai; Jefry Marga Putra, 22, warga Jalan Kampung Tengah; M Imam, 20, warga Jalan Wonokusumo Jaya gang IV; Saiful Haq, 31, warga Jalan Kedung Rukem Gang IV; dan M Shohib, 30, warga Jalan Kedung Klinter V.

Kemudian, Ryan Dwi Saputra, 25, warga Jalan Rembang; Budi Sasmito, 45, warga Jalan Sastro gang II; Endri Wahyu Pradana, 21, warga Jalan Kapas Baru gang 1; serta Agung Budi Prasetyo, 29, warga Jalan Nambangan gang IV. Atas vonis tersebut, kesembilan terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima dan tidak mengajukan banding.

‎Sekedara mengingatkan, pada ‎Senin (17/4) sembilan terdakwa itu kabur dari sel Polsek Tambaksari. Mereka kabur sekitar pukul 02.00WIB melalui terali besi di atas plafon. ‎‎Mereka kabur ke berbagai tempat. ‎Polisi menangkapnya di Sidoarjo, Batu, Madura, hingga ke Blora, Jawa Tengah.

Satu di antara tujuh tahanan menyerahkan diri ke Polsek Bungah, Gresik.‎ Kaburnya mengakibatkan Kapolsek Tambaksari, Kompol David Triyo Prasojo dicopot dari jabatannya. Dia dimutasi ke Polrestabes Surabaya sebagai analis kebijakan di Polrestabes Surabaya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6612 seconds (0.1#10.140)