Tidak Ditahan, Kejari Jakarta Pusat Pelajari Kasus Acho Dahulu

Senin, 07 Agustus 2017 - 16:10 WIB
Tidak Ditahan, Kejari...
Tidak Ditahan, Kejari Jakarta Pusat Pelajari Kasus Acho Dahulu
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara Komika Muhadkly MT alias Acho dari Kejati DKI Jakarta. Acho diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Jakarta Pusat Didik Istianto kepada wartawan di Kejari Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok B-12 No 5, Kemayoran, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

"Kejari Jakpus terima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI. Atas nama Acho, dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik kemudian jaksa penuntut umum akan meneliti kembali dan pelajari untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan. Jadi intinya itu," kata Didik.

Didik menegaskan, Komika Acho itu tidak akan ditahan atas kasus yang menimpanya. "Statusnya tidak ditahan. Pasalnya tidak dapat ditahan. Ancamannya empat tahun," lanjutnya.

Didik mengaku, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menjadikan Acho sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. "Jadi jaksa penuntut umum akan pelajari perkara ini untuk menentukan sikap dapat atau tidaknya dilimpahkan," tegasnya.

Didik menambahkan, Acho juga tidak harus wajib lapor. Karena pasal yang menjeratnya juga tidak wajib lapor. "Tidak juga (wajib lapor)," ujarnya. (Baca: Komika Acho Adukan Kasusnya ke Komnas HAM )

Sekadar informasi, dua tahun lalu, Acho menulis kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka di blogmuhadkly.com yang dikelolanya pada 8 Maret 2015.

Acho juga paling tidak dua kali memposting di Twitter pada Februari 2015, yaitu pertama untuk merespon berita media massa mengenai pungli di Apartemen Green Pramuka dan kedua juga memosting jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter.

Tulisan testimoni di blog dan apa yang disampaikan di Twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.
(mhd)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
23 menit yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
2 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
2 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
3 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
5 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved