Perdagangan 12 Satwa Langka secara Online Digagalkan

Senin, 07 Agustus 2017 - 14:47 WIB
Perdagangan 12 Satwa...
Perdagangan 12 Satwa Langka secara Online Digagalkan
A A A
KULONPROGO - Perdagangan sebanyak 12 ekor satwa langka, berhasil digagalkan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Polda DIY, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, dan Center for Orangutan Protection.

Satwa disita dari tangan WD, seorang penjual satwa langka dan dilindungi yang tinggal di Potorono, Banguntapan, Bantul, DIY, pada Jumat 5 Agustus 2017. Satwa terdiri dari lima ekor kucing hutan, seekor landak, seekor binturong, seekor trenggiling, dua ekor jelarang, seekor elang alap-alap, dan seekor garangan. Petugas juga menyita satu kulit kancil. Satwa tersebut dievakuasi dan dititipkan di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY).

“Sementara tersangka WD diamankan di Polda DIY untuk proses pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Wilayah ISI Surabaya, Balai Gakkum KLHK Wilayah II Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Tri Sakti, pada konferensi pers di Wild Rescue Center, Kulonprogo, Senin (7/8/2017).

Tri Saksi menuturkan, praktik jual beli satwa langka itu dilakukan secara terang-terangan. Modusnya, penjual menawarkan secara online dalam beberapa akun media sosial, seperti Facebook. “Caranya dengan mengunggah foto di Facebook dan via BBM ,” ujarnya.

Dari penawaran harga tertinggi nantinya, penjual kemudian akan mengirimkan hewan via darat. Hewan ini ditaruh dalam boks plastik yang diberikan ventilasi udara. Proses pembayaran dilakukana setelah barang diterima oleh pembeli.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 juta. “Transaksi penjualan satwa di DIY memang tinggi, dan ini sudah beberapa kali yang kami ungkap,” kata Koordinator Polisi Hutan BKSDA Yogyakarta Purwanto.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5264 seconds (0.1#10.140)