Keluarga Ricko Andrean Minta Pelaku Pengeroyokan Diproses Hukum

Rabu, 02 Agustus 2017 - 19:28 WIB
Keluarga Ricko Andrean Minta Pelaku Pengeroyokan Diproses Hukum
Keluarga Ricko Andrean Minta Pelaku Pengeroyokan Diproses Hukum
A A A
BANDUNG - Keluarga almarhum Ricko Andrean (22) menyerahkan sepenuhnya proses hukum Wugi Fahrur Rozak (19), salah seorang oknum Bobotoh terduga pelaku pengeroyokan, kepada Satreskrim Polrestabes Bandung. Pihak keluarga tak menuntut apapun.

“Kami serahkan penegakan hukum yang seadil-adilnya kepada kepolisian. Keluarga tak bisa komentar soal tertangkapnya terduga pelaku pengeroyokan (Wugi),” kata Abubakar, paman korban Ricko, kepada wartawan, Rabu (2/7/2017).

Ditanya tentang acara tahlilan wafatnya Ricko dan pemutaran video perjalanan hidup almarhum yang digelar Rabu (2/8/2017) malam ini, Abubakar mengemukakan, doa bersama telah dilaksanakan rutin sejak Ricko meninggal dunia pada Kamis 27 Juli 2017.

“Tahlilan rutin dilaksanakan sampai hari ketujuh meninggalnya almarhum. Namun soal pemutaran video kami tidak tahu. Mungkin inisiatif teman-teman Ricko, sesama Bobotoh,” ujar Abubakar.

Diketahui, Satreskrim Polrestabes Bandung masih memburu empat terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Ricko Andrean (22). Penyelidikan untuk mengungkap kasus ini terus dilakukan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, satu pelaku yang berhasil diringkus, yakni Wugi Fahrul Rozak, belum cukup untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pengeroyok yang menyebabkan korban Ricko meninggal dunia. Karena itu, Satreskrim berupaya keras agar para pelaku lain tertangkap, cepat atau lambat.

“Penyelidikan terus dilakukan. Para pelaku tak akan hidup tenang sebelum mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum. Mereka kamiberlarian buru,” kata Hendro kepada wartawan, Rabu (2/8/2017).
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4725 seconds (0.1#10.140)