Seorang Oknum Bobotoh Pengeroyok Ricko Diringkus, 4 Orang Masih DPO

Selasa, 01 Agustus 2017 - 16:21 WIB
Seorang Oknum Bobotoh Pengeroyok Ricko Diringkus, 4 Orang Masih DPO
Seorang Oknum Bobotoh Pengeroyok Ricko Diringkus, 4 Orang Masih DPO
A A A
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus Wugi Fahrul Rozak (19) seorang oknum Bobotoh yang ikut mengeroyok korban Ricko Andrean (22) di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage, pada Sabtu 22 Juli 2017. Wugi ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ciparay, Kabupatenkata Bandung, Sabtu 30 Juli 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, setelah menerima laporan polisi dari keluarga korban Ricko Andrean pada Rabu 26 Juli 2017, anggota Satreskrim bergerak cepat. Pelaku Wugi ditangkap setelah anggota Satreskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mempelajari video dan foto-foto yang diberikan oleh media dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

“Di salah satu rekaman video terlihat pelaku Wugi menendang dada korban Ricko Andrean. Dari bukti ini, anggota melakukan pengembangan sehingga identitas pelaku bisa diketahui,” kata Hendro yang didampingi Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/8/2017).

Setelah identitas pelaku Wugi diketahui, anggota Satreskrim melakukan penangkapan di Ciparay. Dari tersangka Wugi, petugas mengamankan sepatu, kaus, dan topi. Barang bukti ini dikenakan pelaku saat pengeroyokan terjadi. Pelaku dengan korban Ricko tidak saling mengenal meskipun sama-sama pendukung Persib Bandung.

Menurut Hendro, pelaku Wugi spontan mengeroyok korban Ricko karena mendengar orang-orang berteriak The Jak. Saat melakukan pemukulan, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol.

“Orang tuanya juga sebenarnya ingin menyerahkan pelaku, tetapi anggota sudah lebih dulu menangkapnya. Saat ini kami masih mengejar empat orang lagi yang terlibat pengeroyokan dan kini telah masuk DPO (buron), di antaranya berinisial D, A, dan R. Jumlah pelaku pengeroyokan kami identifikasi lebih dari lima orang,” ujar Hendro.

Selain menangkap Wugi pelaku pengeroyokan, ungkap Kapolres, Satreskrim Polrestabes Bandung juga menerima laporan terkait pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di media sosial (medsos). Hasil penyelidikan, empat pelaku pelanggaran UU ITE terutama ujaran kebencian berhasil diringkus. Keempat tersangka antara lain, Aldi K Hildan F (17), warga Purwasari, Kabupaten Karawang; Galih Raka F (19), warga Purwasari, Kabupaten Karawang; Egis Meigi (23), warga Kampung Cigombong, Kota Sukabumi; dan Salam L (26), warga Desa Cintaratu Lakbok, Kabupaten Sukabumi.

“Bentuk ujaran kebencian yang mereka sebarkan berupa ketidaksukaan terhadap suporter Jakmania. Kata-kata provokatif itu mereka sebarkan melalui media sosial,” ungkap Hendro.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7535 seconds (0.1#10.140)