Satpol PP Kobar Gerebek Gudang Miras di Lokalisasi Dukuh Mola
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Anggota Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menggerebek gudang minuman keras (miras) di Lokalisasi Dukuh Mola, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng, Sabtu (29/7/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Total ada 610 botol miras yang diamankan dari berbagai merek.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibumtram) Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Kalteng, Supiansyah mengatakan, sebanyak 610 botol miras ini disimpan di sebuah gudang milik Tekad Sugianto (64), warga Lokalisasi Dukuh Mola.
“Pemilik miras ini sudah diintai tiga hari oleh anggota. Selama miras dipasok di gudang, kami terus memantau. Miras ini dipasok sekitar pukul 01.00-05.00 WIB,” ujar Supiansyah di ruang kerjanya, Sabtu (28/7/2017).
Sementara itu, menurut pemilik ratusan botol miras, Tekad Sugianto, ratusan miras yang disita bernilai sekitar Rp25-Rp30 juta. Dia biasanya menjual ke wisma-wisma di sekitar gudang itu. “Kalau saya ambil untung sedikit saja. Saya jual per lusin atau satu dus, saya ambil untung cuma Rp50.000 saja. Baru sekali ini saya ditangkap. Kalau anak saya sudah tiga kali. Lagi apes saja saya ini,” kata Tekad saat diperiksa Satpol PP.
Kabid Tibumtram Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Kalteng, Supiansyah menambahkan, dalam kasus ini, Tekad dijerat Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 113 KUHAP dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kobar No 13/2006 tentang Peredaran Miras dengan ancaman kurungan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibumtram) Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Kalteng, Supiansyah mengatakan, sebanyak 610 botol miras ini disimpan di sebuah gudang milik Tekad Sugianto (64), warga Lokalisasi Dukuh Mola.
“Pemilik miras ini sudah diintai tiga hari oleh anggota. Selama miras dipasok di gudang, kami terus memantau. Miras ini dipasok sekitar pukul 01.00-05.00 WIB,” ujar Supiansyah di ruang kerjanya, Sabtu (28/7/2017).
Sementara itu, menurut pemilik ratusan botol miras, Tekad Sugianto, ratusan miras yang disita bernilai sekitar Rp25-Rp30 juta. Dia biasanya menjual ke wisma-wisma di sekitar gudang itu. “Kalau saya ambil untung sedikit saja. Saya jual per lusin atau satu dus, saya ambil untung cuma Rp50.000 saja. Baru sekali ini saya ditangkap. Kalau anak saya sudah tiga kali. Lagi apes saja saya ini,” kata Tekad saat diperiksa Satpol PP.
Kabid Tibumtram Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Kalteng, Supiansyah menambahkan, dalam kasus ini, Tekad dijerat Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 113 KUHAP dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kobar No 13/2006 tentang Peredaran Miras dengan ancaman kurungan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
(mcm)