Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Bermotor

Rabu, 26 Juli 2017 - 16:03 WIB
Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Bermotor
Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Bermotor
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit Jatanras Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi lintas provinsi. Polisi turut mengamankan empat tersangka dan barang bukti berupa sembilan lembar STNK asli tapi palsu, laptop, printer, 13 mobil, serta satu unit sepeda motor dengan STNK palsu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, empat tersangka yang ditangkap antara lain, Wawan alias Onde (44); Agung Hermawan (21), warga Rancasalak, Kadungora, Garut; Ade Hermawan (52); dan Agus alias Ompong (41) warga Parahyangan Kencana, Desa Banda Sari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Para pelaku dibekuk pada Selasa 25 Juli 2017.

“Modus kejahatan komplotan ini, mereka bekerja sama dengan pelaku pencuri mobil dan sepeda motor. Kemudian mereka membuat STNK untuk kendaraan hasil pencurian dan penggelapan itu,” kata Yusri di Markas Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (26/7/2017).

Menurut Yusri, kasus ini terungkap atas laporan salah seorang korban, Hidayat, warga Dusun Sukasari, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Korban curiga dengan STNK mobilnya. Setelah mendapat laporan, anggota Direskrimun melakukan penyelidikan dan akhirnya membongkar sindikat itu.

“Tersangka menggunakan STNK asli bekas. Kemudian, mereka menghapus data-data yang tertera di STNK itu menggunakan kertas amplas. Lalu, diketik ulang dengan data baru yang disesuaikan dengan kendaraan hasil curian atau penggelapan. Pelaku menjual STNK asli tapi palsu itu Rp2,5 juta per lembar,” ujar Yusri.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Fana mengungkapkan, para pelaku telah melakukan pemalsuan STNK selama enam bulan. “Para pelaku dijerat dengan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Umar.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7401 seconds (0.1#10.140)