Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Bermotor

Rabu, 26 Juli 2017 - 16:03 WIB
Polda Jabar Bongkar...
Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Bermotor
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit Jatanras Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi lintas provinsi. Polisi turut mengamankan empat tersangka dan barang bukti berupa sembilan lembar STNK asli tapi palsu, laptop, printer, 13 mobil, serta satu unit sepeda motor dengan STNK palsu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, empat tersangka yang ditangkap antara lain, Wawan alias Onde (44); Agung Hermawan (21), warga Rancasalak, Kadungora, Garut; Ade Hermawan (52); dan Agus alias Ompong (41) warga Parahyangan Kencana, Desa Banda Sari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Para pelaku dibekuk pada Selasa 25 Juli 2017.

“Modus kejahatan komplotan ini, mereka bekerja sama dengan pelaku pencuri mobil dan sepeda motor. Kemudian mereka membuat STNK untuk kendaraan hasil pencurian dan penggelapan itu,” kata Yusri di Markas Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (26/7/2017).

Menurut Yusri, kasus ini terungkap atas laporan salah seorang korban, Hidayat, warga Dusun Sukasari, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Korban curiga dengan STNK mobilnya. Setelah mendapat laporan, anggota Direskrimun melakukan penyelidikan dan akhirnya membongkar sindikat itu.

“Tersangka menggunakan STNK asli bekas. Kemudian, mereka menghapus data-data yang tertera di STNK itu menggunakan kertas amplas. Lalu, diketik ulang dengan data baru yang disesuaikan dengan kendaraan hasil curian atau penggelapan. Pelaku menjual STNK asli tapi palsu itu Rp2,5 juta per lembar,” ujar Yusri.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Fana mengungkapkan, para pelaku telah melakukan pemalsuan STNK selama enam bulan. “Para pelaku dijerat dengan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Umar.
(mcm)
Berita Terkait
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
Polisi Tangkap IRT Penyedia...
Polisi Tangkap IRT Penyedia Jasa Pemalsuan Dokumen di Mamajang
Polisi Ringkus 2 Sindikat...
Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Polisi Ciduk Produsen...
Polisi Ciduk Produsen Oli Palsu Kemasan Berbagai Merek di Bekasi
Obat Insektisida Diduga...
Obat Insektisida Diduga Palsu Beredar di Bima, Polisi Amankan Truk Pengangkut
Terbongkar! Pabrik Oli...
Terbongkar! Pabrik Oli Palsu Berbahan Parafin Beroperasi 2 Tahun, Raup Untung Rp23 Miliar
Berita Terkini
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
40 menit yang lalu
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
13 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
13 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
13 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
14 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
14 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved