Tipu Uang Rp1,2 Miliar, Oknum PNS Kemenag Dibekuk Polisi

Rabu, 26 Juli 2017 - 23:34 WIB
Tipu Uang Rp1,2 Miliar,...
Tipu Uang Rp1,2 Miliar, Oknum PNS Kemenag Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang oknum PNS Kementerian Agama berinisial DS (45) dibekuk petugas polsek Duren Sawit, Jakarta Timur. DS diringkus lantaran melakukan penipuan yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp1,27 miliar.

Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Nevo Suhajendro mengatakan, DS diketahui merupakan salah satu pegawai di Kemenag, sedangkan, korban penipuan ialah Wirma Kusmaya (45)."Pelaku mengajak korban untuk melakukan sejumlah kegiatan di kantor Kemenag. Pelaku membujuk korban untuk mengeluarkan uang sebesar Rp1,27 miliar," kata Nevo kepada wartawan, Selasa (25/7/2017).

Dia menjelaskan, pelaku membujuk korban dengan alasan sebagai biaya Seminar Persatuan Kerukunan Umat Beragama (PKUB), studi banding, outbound dan kegiatan lainnya di Kementerian Agama. Pelaku menjelaskan kalau anggaran belum cair sehingga butuh dana talangan.

"Pelaku bilang kalau korban akan diberikan keuntungan sebesar 5% per bulan dari dana yang dikeluarkan," tegasnya. Dana keuntungan tersebut diambil dari keuntungan setiap kegiatan. Sedangkan dana milik korban akan dikembalikan secara bertahap sejak 2016 lalu. Namun, sayang hingga kini uang tersebut belum juga dikembalikan.

Curiga dengan perbuatan pelaku, korban melakukan pengecekan ke Kementerian Agama. Dan akhirnya korban terkejut saat mengetahui kegiatan yang dimaksud dan dijanjikan pelaku sepenuh telah dibiayai negara.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Duren Sawit. Pelaku DS ditangap di rumahnya di Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Barang bukti yang disita adanya 10 lembar kuitansi, tujuh lembar slip transfer BCA dan selembar rekening koran.

"Hasil pemeriksaan, uang milik korban ini dipergunakan pelaku untuk membayar ke korban-korban lain yang sebelumnya telah dia tipu," ucapnya. Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman, diduga masih ada korban lainnya. Akibat perbuatannya DS dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0757 seconds (0.1#10.140)