Sekda Jabar Siap Mundur jika Aturan Memerintahkan

Selasa, 25 Juli 2017 - 03:58 WIB
Sekda Jabar Siap Mundur jika Aturan Memerintahkan
Sekda Jabar Siap Mundur jika Aturan Memerintahkan
A A A
BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menyatakan siap melepaskan jabatan Sekda Jabar jika aturan dan perundang-undangan memang memerintahkannya untuk mundur. Hal itu dikatakan Iwa menanggapi usulan pencopotan dirinya sebagai Sekda Jabar oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, menyusul langkahnya mendaftar ke penjaringan bakal calon gubernur Jabar di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Iwa mengakui, sejak Gubernur berencana mengajukan surat pencopotan dirinya sebagai Sekda, dia tetap bekerja seperti biasa dan bersikap tenang. Sebab, Iwa meyakini, tak ada satupun aturan yang dilanggar, baik terkait statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun jabatannya sebagai Sekda Jabar.

"Sebagai warga negara, saya memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya, untuk dipilih dan memilih," kata Iwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/7/2017).

Menurut Iwa, langkahnya mendaftar penjaringan bakal calon gubernur Jabar di PDIP merupakan pemenuhan hak tersebut. Langkah ini pun sudah dipikirkannya matang-matang, termasuk mempelajari aturan-aturan yang ada.

"Saya akan tetap komit untuk taat pada aturan yang berlaku. Kalau sudah waktunya saya harus mundur, tidak usah diminta, pastinya saya akan mundur," katanya.

Iwa memandang, sejatinya, langkahnya mendaftar ke penjaringan bakal calon gubernur Jabar di PDIP dinilai proporsional dan objektif, tidak berdasarkan praduga ataupun opini. Sebab, aturan mengamanatkan, aparatur sipil negara (ASN) harus mundur jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan ASN bersangkutan sebagai calon kepala daerah.

"Aturan itu memang seharusnya disosialisasikan pada masyarakat dengan benar, sehingga masyarakat pun mendapatkan informasi yang proporsional dan tidak tergiring oleh opini-opini yang belum tentu kebenarannya."

Iwa memaparkan, Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan tegas dan jelas mengatur pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah. "Pokoknya saya siap mundur kalau peraturan perudang-undangan memerintahkan," tegasnya.

Iwa berharap, langkahnya mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Jabar tidak lantas menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak.

"Saya baru mendaftar penjaringan bakal calon, peraturan perundang-undangan mengamanahkan belum saatnya mengundurkan diri. Karena itu saya tetap berkonsentrasi bekerja sebagai Sekda," tegas Iwa.

Iwa juga memastikan akan menghadiri undangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Selasa (24/7/2017). Dasar undangan tersebut, yakni Surat KASN nomor Und-1974/KASN/7/2017 tertanggal 21 Juli 2017 terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Iwa pascakeikutsertaan dirinya dalam penjaringan bakal calon gubernur Jabar yang digelar DPP PDIP.

"Besok (hari ini, red), saya Insya Allah hadir memenuhi undangan KASN," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku telah mendapat pemberitahuan lisan terkait surat usulan pemberhentian Sekda Jabar Iwa Karniwa. Namun, dia tak merinci isi pemberitahuan surat yang diajukannya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo itu.

"Iya sudah, tadi sudah dapat pemberitahuan lisannya, aman-aman saja," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengirimkan surat usulan pemberhentian Sekda Jabar Iwa Karniwa kepada Presiden melalui Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (20/7/2017). Surat itu untuk menindaklanjuti respons sebelumnya dari Mendagri yang meminta Heryawan mengirim surat pemberhentian Sekda Jabar sekaligus pembentukan panitia seleksi (pansel) pengganti Iwa, saat bertemu di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (Baca Juga: Gubernur Jabar Surati Presiden Soal Pemberhentian Sekda(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1274 seconds (0.1#10.140)