Diiming-imingi Rp50.000, Pasangan Suami Istri Nekat Jual Sabu-Sabu
A
A
A
CIMAHI - Sepasang suami istri berinisial RA dan AS ditangkap personel Polres Cimahi karena menjual sabu-sabu di daerah Pasir Koja, Kota Bandung. Mereka mengaku nekat menjual sabu-sabu denganbayaran Rp50.000 untuk biaya hidup bersama tujuh anaknya.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka RF yang ditangkap sebelumnya. Saat ini RF sudah ditahan di lapas Banceuy, Kota Bandung. "Kedua pelaku suami istri ini mendapatkan suplai barang RF yang beroperasi dari dalam lapas," ucapnya, Senin (24/7/2017).
Wahyu menjelaskan, dalam menjual sabu-sabu pasangan suami istri ini mendapatkan intruksi dari RF. Ketika ada pemesan RF kemudian mengontak keduanya untuk mengantarkan ke suatu tempat. "Jadi antara pelaku dan pemesan tidak pernah bertemu karena pemesanan dilakukan melalui telepon dan pembayaran dengan cara ditransfer," sebutnya.
Sementara itu, AS mengaku hanya mendapat upah Rp50.000 setelah menjual satu paket sabu-sabu. Dia terpaksa menjual sabu-sabu untuk mencukupi kehidupan ketujuh anaknya karena penghasilan suaminya sebagai buruh di pabrik tahu tidak mencukupi. "Saya hanya ibu rumah tangga dan gaji suami dari kuli di pabrik tahu tidak cukup,” ucapnya.
Mereka mendekam di tahanan Polres Cimahi dan dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara 5 sampai 20 tahun dengan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka RF yang ditangkap sebelumnya. Saat ini RF sudah ditahan di lapas Banceuy, Kota Bandung. "Kedua pelaku suami istri ini mendapatkan suplai barang RF yang beroperasi dari dalam lapas," ucapnya, Senin (24/7/2017).
Wahyu menjelaskan, dalam menjual sabu-sabu pasangan suami istri ini mendapatkan intruksi dari RF. Ketika ada pemesan RF kemudian mengontak keduanya untuk mengantarkan ke suatu tempat. "Jadi antara pelaku dan pemesan tidak pernah bertemu karena pemesanan dilakukan melalui telepon dan pembayaran dengan cara ditransfer," sebutnya.
Sementara itu, AS mengaku hanya mendapat upah Rp50.000 setelah menjual satu paket sabu-sabu. Dia terpaksa menjual sabu-sabu untuk mencukupi kehidupan ketujuh anaknya karena penghasilan suaminya sebagai buruh di pabrik tahu tidak mencukupi. "Saya hanya ibu rumah tangga dan gaji suami dari kuli di pabrik tahu tidak cukup,” ucapnya.
Mereka mendekam di tahanan Polres Cimahi dan dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara 5 sampai 20 tahun dengan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
(wib)