Ubah Jadwal Razia, Satpol PP Jaring 7 Pasang Mesum
A
A
A
BUKITTINGGI - Sebanyak 7 pasangan muda-mudi tanpa surat nikah resmi terjaring razia Satpol PP di sejumlah penginapan dan hotel melati di Kota Bukittinggi, Senin (24/7/2017) dini hari. Petugas hotel dan para pasangan mesum ini diduga terkecoh oleh petugas Satpol PP yang mengubah jadwal razia dari biasanya.
Kepala Satpol PP Bukittinggi Syafnir menyebutkan, razia kali ini berbeda dari jadwal razia biasanya. Sebelumnya razia digelar pada malam kamis, malam jumat, dan malam sabtu. Namun, kali ini razia diubah menjadi malam senin untuk megecoh para pegawai hotel dan pasangan mesum.
“Malam ini kami siasati dengan cara mengubah jadwal dari biasa untuk mengecoh pelaku-pelaku yang cenderung melakukan perbuatan maksiat di Kota Bukittinggi,” kata Syafnir.
Syafnir menjelaskan, sebelum menginap di kamar hotel para pasangan ilegal biasanya bekerja sama dengan pegawai hotel untuk memastikan aman dari razia. Pegawai hotel pun meyakinkan ke tamu tidak bakal terjaring karena minggu malam tidak ada razia.
Benar saja, petugas Satpol PP mendapatkan tujuh pasangan mesum dan langsung digelandang ke Kantor Satpol PP untuk diproses. Dari pendataan identitas ketujuh pasangan ini berasal dari kota, antara lain dari Pekanbaru, Solok, Agam, Nias, Padang, Jawa Tengah, dan Tembilahan (Provinsi Riau).
“Mereka ini dibawa ke kantor untuk diproses sesuai dengan Perda Nomor 3/2015 tentang Trantibum. Dalam perda ada namanya perbuatan zina atau mendekati zina, sanksinya dikenakan biaya penegakan pelaksanaan perda sebesar Rp1 juta per orang, apabila terbukti sudah melakukan perbuatan zina,” katanya.
Kepala Satpol PP Bukittinggi Syafnir menyebutkan, razia kali ini berbeda dari jadwal razia biasanya. Sebelumnya razia digelar pada malam kamis, malam jumat, dan malam sabtu. Namun, kali ini razia diubah menjadi malam senin untuk megecoh para pegawai hotel dan pasangan mesum.
“Malam ini kami siasati dengan cara mengubah jadwal dari biasa untuk mengecoh pelaku-pelaku yang cenderung melakukan perbuatan maksiat di Kota Bukittinggi,” kata Syafnir.
Syafnir menjelaskan, sebelum menginap di kamar hotel para pasangan ilegal biasanya bekerja sama dengan pegawai hotel untuk memastikan aman dari razia. Pegawai hotel pun meyakinkan ke tamu tidak bakal terjaring karena minggu malam tidak ada razia.
Benar saja, petugas Satpol PP mendapatkan tujuh pasangan mesum dan langsung digelandang ke Kantor Satpol PP untuk diproses. Dari pendataan identitas ketujuh pasangan ini berasal dari kota, antara lain dari Pekanbaru, Solok, Agam, Nias, Padang, Jawa Tengah, dan Tembilahan (Provinsi Riau).
“Mereka ini dibawa ke kantor untuk diproses sesuai dengan Perda Nomor 3/2015 tentang Trantibum. Dalam perda ada namanya perbuatan zina atau mendekati zina, sanksinya dikenakan biaya penegakan pelaksanaan perda sebesar Rp1 juta per orang, apabila terbukti sudah melakukan perbuatan zina,” katanya.
(wib)