Wali Kota Salatiga Jamin Pengisian Jabatan Sekda Bebas Praktik Kotor
A
A
A
SALATIGA - Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyatakan, isu miring terkait proses pengisian jabatan tinggi pratama sekretaris daerah (sekda) Kota Salatiga tidak benar. Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Salatiga ini menjamin bahwa dalam proses pengisian jabatan sekda bebas praktik kotor, apalagi jual beli jabatan.
"Isu kok dibahas. Apa gunanya pakai panitia seleksi dari lembaga yang berkompeten dan kredibel. Yang pasti, pengisian jabatan sekda dilakukan secara terbuka, transparan, dan bebas dari praktik yang tidak benar," katanya, Sabtu (22/7/2017).
Dia menjelaskan, pengisian jabatan sekda mengacu dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 serta Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lelang jabatan sekda terbuka untuk semua ASN di Jawa Tengah yang memenuhi persyaratan.
"Lelang terbuka untuk semua ASN di Jawa Tengah. Jadi peserta atau pelamarnya tidak hanya ASN dari Salatiga dan panitia seleksi juga terdiri dari lembaga dan institusi yang kredibel, sehingga tidak mungkin ada kecurangan atau praktik yang tidak baik dalam proses pengisian jabatan sekda," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, menjelang penutupan pendaftaran lelang jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Kota Salatiga berembus isu dugaan jual beli jabatan tersebut. Isu tersebut sampai ke kalangan anggota DPRD Kota Salatiga dan para wakil rakyat pun langsung melakukan langkah untuk pengawasan guna mengantisipasi hal yang tidak baik dalam proses pelaksanaan pengisian jabatan Sekda Kota Salatiga.
"Isu kok dibahas. Apa gunanya pakai panitia seleksi dari lembaga yang berkompeten dan kredibel. Yang pasti, pengisian jabatan sekda dilakukan secara terbuka, transparan, dan bebas dari praktik yang tidak benar," katanya, Sabtu (22/7/2017).
Dia menjelaskan, pengisian jabatan sekda mengacu dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 serta Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lelang jabatan sekda terbuka untuk semua ASN di Jawa Tengah yang memenuhi persyaratan.
"Lelang terbuka untuk semua ASN di Jawa Tengah. Jadi peserta atau pelamarnya tidak hanya ASN dari Salatiga dan panitia seleksi juga terdiri dari lembaga dan institusi yang kredibel, sehingga tidak mungkin ada kecurangan atau praktik yang tidak baik dalam proses pengisian jabatan sekda," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, menjelang penutupan pendaftaran lelang jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Kota Salatiga berembus isu dugaan jual beli jabatan tersebut. Isu tersebut sampai ke kalangan anggota DPRD Kota Salatiga dan para wakil rakyat pun langsung melakukan langkah untuk pengawasan guna mengantisipasi hal yang tidak baik dalam proses pelaksanaan pengisian jabatan Sekda Kota Salatiga.
(zik)