Miliki Jutaan Butir Obat Terlarang, Kakek 56 Tahun Ini Dibekuk

Jum'at, 21 Juli 2017 - 21:29 WIB
Miliki Jutaan Butir...
Miliki Jutaan Butir Obat Terlarang, Kakek 56 Tahun Ini Dibekuk
A A A
MAKASSAR - Seorang kakek berusia 56 tahun bernama Alexander Sirua alias Alex diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) lantaran memiliki jutaan butir obat terlarang. Obat terlarang itu berhasil disita dari sebuah gudang di Jalan Malengkeri, Makassar, Sulawesi Selatan beberapa hari lalu.

Terungkapnya kasus peredaran obat terlarang ini bermula dari hasil penangkapan seorang warga bernama Kasman di pinggir tanggul Jalan Daeng Tata Lama, Kabupaten Gowa, Sulsel beberapa hari lalu. Dari tangan Kasman, polisi mengamankan 3.150 butir obat jenis tramadol.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku ribuan butir tramadol diperolehnya dari seorang bernama Muis Daeng Nyikko. Polisi kemudian mengamankan Muis. Dari hasil interogasi diketahui obat tersebut dibeli tersangka dari seorang kakek bernama Alex yang beralamat di Jalan Malengkeri, Kecamatan Tamalate Makassar.

Saat penggerebekan, polisi menemukan jutaan butir obat dari berbagai merk, di antaranya somadril sebanyak 22.000 butir, dextro sebanyak 13.000 butir, tramadol sebanyak 784 butir ditambah 300 papan obat THD sebanyak 170.000 butir serta vitamin B-12 sebanyak 1.084.000 butir. Selain itu, 25 karung kaleng tramadol dan somadril yang isinya sudah terjual.

Diperkirakan jutaan barang bukti obat terlarang itu seharga Rp438 juta. Adapun 25 karung tramadol dan somadril yang telah laku terjual diperkirakan senilai Rp700 juta.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka Alex diduga sebagai salah satu pemasok terbesar obat terlarang di Makassar. Dia telah menjalankan bisnis haramnya selama satu tahun lebih.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Eka Yudha mengatakan, tersangka alex diduga melanggar pasal 1-9-7 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 penjara.

Kini, Alex terpaksa mendekam di ruang tahanan narkoba Polda Sulsel. Sementara dua tersangka lainnya yakni Kasmin dan Muis dan Nyikko kasusnya ditangani Polres Gowa.
(rhs)
Berita Terkait
Satreskoba Polres Kepulauan...
Satreskoba Polres Kepulauan Sangihe Ringkus Pria Penjual Obat Keras Ilegal
Jual Obat Daftar G Ilegal,...
Jual Obat Daftar G Ilegal, Warga Semarang Digulung Polisi
Peracik dan Pengedar...
Peracik dan Pengedar Ribuan Obat Ilegal di Jepara Diamankan
Jutaan Butir Pil Koplo...
Jutaan Butir Pil Koplo BB Sitaan Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman Dimusnahkan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Home Industri Obat dan Jamu Ilegal di Cilacap
Polda Banten Tangkap...
Polda Banten Tangkap 126 Tersangka Pengedar Obat Ilegal
Berita Terkini
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
36 menit yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
7 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
8 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
10 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
10 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved