Menang di MA, La Nyalla Minta Kejaksaan Buka Blokir Rekening Bank
A
A
A
SURABAYA - La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta kejaksaan segera membuka rekening bank pribadinya yang diblokir aparat penegak hukum. Permintaan tersebut diutarakan La Nyalla usai terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa atas perkara dugaan korupsi Kadin.
Ketua Umum Kadin Jatim tersebut mengaku lega dan bersyukur karena kebenaran yang hakiki dalam perkara ini akhirnya terwujud. Bahwa dirinya memang tidak terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim yang menyeret dua pengurus Kadin Jatim sebagai terdakwa.
"Alhamdulillah saya lega dan bersyukur kepada Allah SWT. Sekarang semua kembali normal seperti sediakala. Kadin Jatim bisa beraktifitas dengan lancar lagi. Saya pribadi menganggap ini semua ujian dan kita semua harus mengambil hikmah. Sekarang kita lupakan masa lalu, kita menatap masa depan," ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut dia, mantan Ketua PSSI itu mengaku tidak ada niatan untuk mengambil langkah hukum balik terhadap kejaksaan atas kerugian moril dan materiil yang dia alami.
Sebaliknya, dia meyakini ada hikmah dibalik semua peristiwa hukum yang menimpanya. "Itu sikap saya. Jadi sekali lagi kita lupakan masa lalu, kita menatap masa depan. Masih banyak pekerjaan rumah Kadin Jatim untuk ikut menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk Jatim lebih makmur dan barokah," tutup La Nyalla.
Sementara itu, anggota tim advokat Kadin Jatim Soemarsoā€ˇ mengatakan, dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa, maka perkara dana hibah Kadin yang dituduhkan La Nyalla telah usai.
Sebab, putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Atas putusan final ini, Kejaksaan Tinggi Jatim harus segera membuka semua blokir rekening pribadi La Nyalla. "Rekening Pak Nyalla tersebar di tiga bank seperti Bank Mandiri, BCA dan Citibank," ujarnya.
Diketahui, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memutus bebas La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.
Perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, Prof. Dr. Mohamad Asikin, SH, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum. Atas putusan MA ini, La Nyalla dinyatakan bebas murni.
Ketua Umum Kadin Jatim tersebut mengaku lega dan bersyukur karena kebenaran yang hakiki dalam perkara ini akhirnya terwujud. Bahwa dirinya memang tidak terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim yang menyeret dua pengurus Kadin Jatim sebagai terdakwa.
"Alhamdulillah saya lega dan bersyukur kepada Allah SWT. Sekarang semua kembali normal seperti sediakala. Kadin Jatim bisa beraktifitas dengan lancar lagi. Saya pribadi menganggap ini semua ujian dan kita semua harus mengambil hikmah. Sekarang kita lupakan masa lalu, kita menatap masa depan," ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut dia, mantan Ketua PSSI itu mengaku tidak ada niatan untuk mengambil langkah hukum balik terhadap kejaksaan atas kerugian moril dan materiil yang dia alami.
Sebaliknya, dia meyakini ada hikmah dibalik semua peristiwa hukum yang menimpanya. "Itu sikap saya. Jadi sekali lagi kita lupakan masa lalu, kita menatap masa depan. Masih banyak pekerjaan rumah Kadin Jatim untuk ikut menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk Jatim lebih makmur dan barokah," tutup La Nyalla.
Sementara itu, anggota tim advokat Kadin Jatim Soemarsoā€ˇ mengatakan, dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa, maka perkara dana hibah Kadin yang dituduhkan La Nyalla telah usai.
Sebab, putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Atas putusan final ini, Kejaksaan Tinggi Jatim harus segera membuka semua blokir rekening pribadi La Nyalla. "Rekening Pak Nyalla tersebar di tiga bank seperti Bank Mandiri, BCA dan Citibank," ujarnya.
Diketahui, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memutus bebas La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.
Perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, Prof. Dr. Mohamad Asikin, SH, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum. Atas putusan MA ini, La Nyalla dinyatakan bebas murni.
(nag)