Menang di MA, La Nyalla Minta Kejaksaan Buka Blokir Rekening Bank

Kamis, 20 Juli 2017 - 16:30 WIB
Menang di MA, La Nyalla...
Menang di MA, La Nyalla Minta Kejaksaan Buka Blokir Rekening Bank
A A A
SURABAYA - La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta kejaksaan segera membuka rekening bank pribadinya yang diblokir aparat penegak hukum. Permintaan tersebut diutarakan La Nyalla usai terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa atas perkara dugaan korupsi Kadin.

Ketua Umum Kadin Jatim tersebut mengaku lega dan bersyukur karena kebenaran yang hakiki dalam perkara ini akhirnya terwujud. Bahwa dirinya memang tidak terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim yang menyeret dua pengurus Kadin Jatim sebagai terdakwa.

"Alhamdulillah saya lega dan bersyukur kepada Allah SWT. Sekarang semua kembali normal seperti sediakala. Kadin Jatim bisa beraktifitas dengan lancar lagi. Saya pribadi menganggap ini semua ujian dan kita semua harus mengambil hikmah. Sekarang kita lupakan masa lalu, kita menatap masa depan," ungkapnya.

Sejauh ini, lanjut dia, mantan Ketua PSSI itu mengaku tidak ada niatan untuk mengambil langkah hukum balik terhadap kejaksaan atas kerugian moril dan materiil yang dia alami.

Sebaliknya, dia meyakini ada hikmah dibalik semua peristiwa hukum yang menimpanya. "Itu sikap saya. Jadi sekali lagi kita lupakan masa lalu, kita menatap masa depan. Masih banyak pekerjaan rumah Kadin Jatim untuk ikut menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk Jatim lebih makmur dan barokah," tutup La Nyalla.

Sementara itu, anggota tim advokat Kadin Jatim Soemarso‎ mengatakan, dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa, maka perkara dana hibah Kadin yang dituduhkan La Nyalla telah usai.

Sebab, putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Atas putusan final ini, Kejaksaan Tinggi Jatim harus segera membuka semua blokir rekening pribadi La Nyalla. "Rekening Pak Nyalla tersebar di tiga bank seperti Bank Mandiri, BCA dan Citibank," ujarnya.

Diketahui, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memutus bebas La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.

Perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, Prof. Dr. Mohamad Asikin, SH, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum. Atas putusan MA ini, La Nyalla dinyatakan bebas murni.
(nag)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
47 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
2 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
10 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
10 jam yang lalu
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved