Putusan MK Hapus Kebijakan Sekolah Gratis di Kota Blitar
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan judicial review Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar atas kewenangan mengelola sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK).
Dalam sidang terbuka untuk umum selama empat jam di Gedung MK, Rabu (19/7/2017), putusan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat menegaskan pemerintah provinsi sebagai pengelola pendidikan tingkat SMA/SMK. “Menolak permohonan seluruhnya,” ujar Arief Hidayat.
Sebelumnya Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pengambilalihan Pengelolaan SMA dan SMK ke pemerintah provinsi. Gugatan bernomor perkara 30 itu didaftarkan ke MK sejak tahun 2016.
Semangatnya, Pemkot Blitar ingin mempertahankan kebijakan sekolah gratis di wilayahnya. Sebab selama ini, 48% dari kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp800 miliar telah dialokasikan untuk pendidikan gratis. Tidak hanya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), seluruh siswa di Kota Blitar mulai dari SD hingga SMA memperoleh seragam, sepatu, sepeda hingga tablet dengan cuma-cuma.
Putusan MK secara sah menghapus seluruh kebijakan sekolah gratis yang berlaku di Kota Blitar. Untuk keberlangsungan proses belajar mengajar, khususnya SPP, para wali murid SMA/SMK terpaksa kembali merogoh kocek pribadi. Ada empat lembaga SMA negeri dan tiga SMK di Kota Blitar yang tidak bisa lagi memberlakukan sekolah gratis.
Gigih Mardana, juru bicara Pemkot Blitar yang hadir di persidangan mengatakan, tidak mengira hakim yang lengkap berjumlah sembilan orang menolak gugatan itu. Sebab, 20 orang perwakilan Pemkot Blitar yang hadir di persidangan, termasuk Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar, telah menyuguhkan alasan dan bukti kuat.
Kendati demikian, Pemkot Blitar tetap menghormati putusan MK. “Sebab MK merupakan upaya hukum terakhir. Lagi pula di MK tidak ada banding lagi,” kata Gigih.
Gigih menambahkan, sidang putusan MK terkait pengelolaan pendidikan hanya berlaku Pemkot Blitar. Sepengetahuan dia, hakim MK belum memutuskan gugatan serupa yang dilayangkan tiga orang warga Surabaya. “Hari ini MK hanya menyidangkan Kota Blitar. Warga Surabaya dengan gugatan nomor 31 belum disidangkan,” pungkasnya.
Dalam sidang terbuka untuk umum selama empat jam di Gedung MK, Rabu (19/7/2017), putusan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat menegaskan pemerintah provinsi sebagai pengelola pendidikan tingkat SMA/SMK. “Menolak permohonan seluruhnya,” ujar Arief Hidayat.
Sebelumnya Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pengambilalihan Pengelolaan SMA dan SMK ke pemerintah provinsi. Gugatan bernomor perkara 30 itu didaftarkan ke MK sejak tahun 2016.
Semangatnya, Pemkot Blitar ingin mempertahankan kebijakan sekolah gratis di wilayahnya. Sebab selama ini, 48% dari kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp800 miliar telah dialokasikan untuk pendidikan gratis. Tidak hanya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), seluruh siswa di Kota Blitar mulai dari SD hingga SMA memperoleh seragam, sepatu, sepeda hingga tablet dengan cuma-cuma.
Putusan MK secara sah menghapus seluruh kebijakan sekolah gratis yang berlaku di Kota Blitar. Untuk keberlangsungan proses belajar mengajar, khususnya SPP, para wali murid SMA/SMK terpaksa kembali merogoh kocek pribadi. Ada empat lembaga SMA negeri dan tiga SMK di Kota Blitar yang tidak bisa lagi memberlakukan sekolah gratis.
Gigih Mardana, juru bicara Pemkot Blitar yang hadir di persidangan mengatakan, tidak mengira hakim yang lengkap berjumlah sembilan orang menolak gugatan itu. Sebab, 20 orang perwakilan Pemkot Blitar yang hadir di persidangan, termasuk Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar, telah menyuguhkan alasan dan bukti kuat.
Kendati demikian, Pemkot Blitar tetap menghormati putusan MK. “Sebab MK merupakan upaya hukum terakhir. Lagi pula di MK tidak ada banding lagi,” kata Gigih.
Gigih menambahkan, sidang putusan MK terkait pengelolaan pendidikan hanya berlaku Pemkot Blitar. Sepengetahuan dia, hakim MK belum memutuskan gugatan serupa yang dilayangkan tiga orang warga Surabaya. “Hari ini MK hanya menyidangkan Kota Blitar. Warga Surabaya dengan gugatan nomor 31 belum disidangkan,” pungkasnya.
(mcm)