Putusan MK Hapus Kebijakan Sekolah Gratis di Kota Blitar

Rabu, 19 Juli 2017 - 17:10 WIB
Putusan MK Hapus Kebijakan...
Putusan MK Hapus Kebijakan Sekolah Gratis di Kota Blitar
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan judicial review Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar atas kewenangan mengelola sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK).

Dalam sidang terbuka untuk umum selama empat jam di Gedung MK, Rabu (19/7/2017), putusan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat menegaskan pemerintah provinsi sebagai pengelola pendidikan tingkat SMA/SMK. “Menolak permohonan seluruhnya,” ujar Arief Hidayat.

Sebelumnya Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pengambilalihan Pengelolaan SMA dan SMK ke pemerintah provinsi. Gugatan bernomor perkara 30 itu didaftarkan ke MK sejak tahun 2016.

Semangatnya, Pemkot Blitar ingin mempertahankan kebijakan sekolah gratis di wilayahnya. Sebab selama ini, 48% dari kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp800 miliar telah dialokasikan untuk pendidikan gratis. Tidak hanya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), seluruh siswa di Kota Blitar mulai dari SD hingga SMA memperoleh seragam, sepatu, sepeda hingga tablet dengan cuma-cuma.

Putusan MK secara sah menghapus seluruh kebijakan sekolah gratis yang berlaku di Kota Blitar. Untuk keberlangsungan proses belajar mengajar, khususnya SPP, para wali murid SMA/SMK terpaksa kembali merogoh kocek pribadi. Ada empat lembaga SMA negeri dan tiga SMK di Kota Blitar yang tidak bisa lagi memberlakukan sekolah gratis.

Gigih Mardana, juru bicara Pemkot Blitar yang hadir di persidangan mengatakan, tidak mengira hakim yang lengkap berjumlah sembilan orang menolak gugatan itu. Sebab, 20 orang perwakilan Pemkot Blitar yang hadir di persidangan, termasuk Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar, telah menyuguhkan alasan dan bukti kuat.

Kendati demikian, Pemkot Blitar tetap menghormati putusan MK. “Sebab MK merupakan upaya hukum terakhir. Lagi pula di MK tidak ada banding lagi,” kata Gigih.

Gigih menambahkan, sidang putusan MK terkait pengelolaan pendidikan hanya berlaku Pemkot Blitar. Sepengetahuan dia, hakim MK belum memutuskan gugatan serupa yang dilayangkan tiga orang warga Surabaya. “Hari ini MK hanya menyidangkan Kota Blitar. Warga Surabaya dengan gugatan nomor 31 belum disidangkan,” pungkasnya.
(mcm)
Berita Terkait
Terbit SKB 3 Menteri,...
Terbit SKB 3 Menteri, Disdik Blitar : Sekolah Blitar Steril Praktik Intoleran
Ide Pemberontakan S...
Ide Pemberontakan S Soeprijadi Berkobar Di Pantai Serang Blitar
Wakil Bupati Blitar...
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Diperiksa KPK
Lantik Sekda Sekaligus...
Lantik Sekda Sekaligus Pamitan, Ini Pesan Bupati Blitar
Balap Liar Saat Pandemi,...
Balap Liar Saat Pandemi, Belasan Remaja Blitar Diamankan Polisi
Awal Memerintah, Bupati...
Awal Memerintah, Bupati Blitar Terpilih Alami Krisis Birokrasi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved