50 Pasangan Pengamen di Bandung Dinikahkan Massal Kodiklat TNI

Selasa, 18 Juli 2017 - 13:28 WIB
50 Pasangan Pengamen...
50 Pasangan Pengamen di Bandung Dinikahkan Massal Kodiklat TNI
A A A
BANDUNG - Sebanyak 50 pasangan dari Kelompok Penyanyi Jalanan(KPJ) Kota Bandung, Selasa (18/7/2017) pagi terlihat bahagia. Mereka resmi menjadi pasangan suami istri menurut hukum agama dan negara.

Uniknya, nikah massal yang digelar Komando Pendidikan dan Latihan (Kodiklat) TNI AD di Markas Kodiklat TNI AD, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (18/7/2017) itu, berlangsung layaknya upacara militer. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya di depan gedung Moh Toha. Kemudian, dilanjutkan pembacaan naskah Pancasila yang diikuti semua yang hadir, termasuk pasangan pengantin. Acara disusul pembacaan naskah janji setia pengantin kepada Pancasila.

Pasangan pengantin memasuki Gedung Moh Toha untuk melaksanakan ijab kabul. Sebelumnya, dilaksanakan pembacaan ayat suci Alquran. Setelah itu, tausiah pernikahan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sumur Bandung Ahnad Zaki Mubarok. Kemudian pasangan mengucapkan akad nikah yang dibimbing oleh 10 penghulu dari KUA Kecamatan Sumur Bandung.

Setap penghulu masing-masing membimbing akad nikah bagi lima pasangan. Pengucapan akad nikah ini sesuai prosedur pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pernikahan. Seusai akad nikah, pasangan diarak keliling Kota Bandung menggunakan 25 delman. Rute arak-arakan pengantin itu dari Makodiklat TNI AD Jalan Aceh-Banda-RE Martadinata (Riau)-Cimandiri-Diponegoro-Gasibu-Cilamaya-Banda-Aceh.

Komandan Kodiklat TNI AD Letjen TNI Agus Kriswanto mengatakan, kegiatan sosial nikah massal ini bertujuan untuk membantu biaya pernikahan bagi pasangan tidak mampu, khususnya para penyanyi jalanan. Pernikahan massal juga diharapkan dapat meminimalisasi pergaulan bebas di kalangan penyanyi jalanan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anaknya sesuai UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Ini kegiatan positif. Saat ini banyak penyanyi jalanan yang rentan melakukan pergaulan bebas tanpa ikatan pernikahan. Dalam nikah massal ini, mereka akan mendapatkan akta nikah sebagai bukti legalitas menjadi pasangan suami istri. Semoga para peserta nikah massal ini menjadi keluarga sakinah, mawadah, dan warahmah,” kata Agus.

Di antara puluhan keluarga yang hadur, Ijan (60) adalah salah satu orang tua yang merasakan kebahagiaan. Putranya Iyan (25) sudah menikah dengan Raisal (20) sejak satu tahun lalu. Namun karena tak memiliki biaya, Iyan tak mampu menebus buku nikah di KUA.

“Waktu nikah, anak saya hanya punya uang Rp400.000. Sementara penghulu minta uang Rp1,5 juta. Akad nikah sudah dilaksanakan, tetapi mereka tak memiliki buku nikah. Karena itu saya merasa sangat bahagia anak saya diikutkan dalan acara nikah massal ini. Akhirnya pernikahan mereka diakui resmi oleh negara,” ungkap Ijan yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di salah satu pabrik di kawasan Pasirkoja ini.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)