Polisi Penganiaya Bocah SD Diperiksa Maraton Tim Propam Polres Kobar
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Janji Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) AKBP Pria Premos untuk memproses Brigadir Polisi ASS, ditepati. Sejak pukul 19.00 WIB Sabtu (15/7/2017), oknum polisi penganiaya siswa SDN 1 Kumai Hilir MA (12) itu diperiksa tim Propam Polres Kobar.
“Usai isya, ASS diperiksa Propam. Saya tepati janji saya dan tidak akan intervensi. Kalau salah ya harus dihukum,” ujar Pria saat dihubungi, Sabtu malam (15/7/2017).
Namun, dia belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan secara detail. Sebab hingga saat ini oknum polisi itu masih diperiksa maraton. “Hasilnya apa masih menunggu pemeriksaan. Besok pasti kita sampaikan ke media,” ujarnya.
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos sebelumnya berjanji akan menindak tegas anggotanya yang telah menganiaya siswa SD. “Saya pastikan akan proses sesuai aturan yang berlaku. Ancamannya bisa penundaan pangkat atau penurunan pangkat dan proses kurungan,” ujar Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Polisi ASS tega menganiaya MA, siswa kelas 6 SDN Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, karena tidak terima anaknya didorong. Akibat penganiayaan tersebut, MA mengalami trauma, gigi goyang dan mata bengkak. Peristiwa ini terjadi Jumat, 14 Juli 2017 sekitar pukul 10.30 WIB, saat jam pulang sekolah.
“Usai isya, ASS diperiksa Propam. Saya tepati janji saya dan tidak akan intervensi. Kalau salah ya harus dihukum,” ujar Pria saat dihubungi, Sabtu malam (15/7/2017).
Namun, dia belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan secara detail. Sebab hingga saat ini oknum polisi itu masih diperiksa maraton. “Hasilnya apa masih menunggu pemeriksaan. Besok pasti kita sampaikan ke media,” ujarnya.
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos sebelumnya berjanji akan menindak tegas anggotanya yang telah menganiaya siswa SD. “Saya pastikan akan proses sesuai aturan yang berlaku. Ancamannya bisa penundaan pangkat atau penurunan pangkat dan proses kurungan,” ujar Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Polisi ASS tega menganiaya MA, siswa kelas 6 SDN Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, karena tidak terima anaknya didorong. Akibat penganiayaan tersebut, MA mengalami trauma, gigi goyang dan mata bengkak. Peristiwa ini terjadi Jumat, 14 Juli 2017 sekitar pukul 10.30 WIB, saat jam pulang sekolah.
(mcm)