Tabrak Balita hingga Tewas, Anggota DPRD Bengkalis dari PDIP Jadi Tersangka
A
A
A
PEKANBARU - Polres Bengkalis, Riau, menetapkan SLG (42), anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai tersangka setelah menabrak tetangganya hingga meninggal. Korban bernama Glorin Anggina, masih berusia empat tahun.
Polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit mobil milik SLG jenis Chevrolet Captiva BM 1101 TV. Mobil yang dikendarai SLG ini tanpa sengaja menabrak korbannya hingga meninggal. Namun hingga Kamis (13/7/2017), polisi belum menan tersangka yang merupakan warga Bengkalis itu.
“Kami menetapkan SLG sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan. Namun sejauh ini belum dilakukan penahanan,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Kamis (13/7/2017).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kecelakaan itu terjadi pada 12 Mei 2017. Saat itu, SLG memundurkan mobilnya di garasi rumahnya. Tanpa disadari, tetangganya Glorin Anggina (4) ada di belakang mobil. Korban pun terlindas dan akhirnya meninggal dunia. Walau telah dilakukan upaya damai, keluarga Glorin meminta kasus ini diproses hukum.
Polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit mobil milik SLG jenis Chevrolet Captiva BM 1101 TV. Mobil yang dikendarai SLG ini tanpa sengaja menabrak korbannya hingga meninggal. Namun hingga Kamis (13/7/2017), polisi belum menan tersangka yang merupakan warga Bengkalis itu.
“Kami menetapkan SLG sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan. Namun sejauh ini belum dilakukan penahanan,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Kamis (13/7/2017).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kecelakaan itu terjadi pada 12 Mei 2017. Saat itu, SLG memundurkan mobilnya di garasi rumahnya. Tanpa disadari, tetangganya Glorin Anggina (4) ada di belakang mobil. Korban pun terlindas dan akhirnya meninggal dunia. Walau telah dilakukan upaya damai, keluarga Glorin meminta kasus ini diproses hukum.
(mcm)