Pemko Medan Tertibkan Papan Reklame Ilegal
A
A
A
MEDAN - Pemko Medan kembali menertibkan seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan, termasuk papan reklame yang didirikan di 13 ruas jalan terlarang. Penertiban ini dilakukan dalam rangka untuk menata wajah ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai bukti keseriusan Pemko Medan melakukan penertiban, belasan papan reklame di seputaran Jalan Sisingamangaraja dibongkar, Senin (10/7/2017). Pembongkaran papan reklame dipimpin oleh Wakil Wali kota Medan Akhyar Nasution didampingi Kasatpol PP Kota Medan M Sofian.
Ikut menyaksikan beberapa anggota DPRD Medan, di antaranya Landen Marbun dan Ahmad Arif. Puluhan petugas Satpol PP dibantu Dinas Perhubungan dan jajaran Kecamatan Medan Kota diturunkan untuk melakukan penertiban.
“Yang kita lakukan hari ini untuk menuntaskan penertiban papan reklame ilegal yang dilakukan selama ini. Insya Allah seluruh papan reklame liar maupun ilegal akan kita tertibkan seluruhnya. Di samping itu kita akan melakukan revisi perda,” kata Akhyar Nasution di lokasi penertiban.
Dia meminta kepada seluruh pemilik papan reklame bermasalah untuk membongkar sendiri. Penertiban akan dilakukan terus terhadap seluruh papan reklame liar dan ilegal. Apalagi sejak jauh hari pemilik papan reklame liar dan ilegal telah diberitahu sehingga tidak ada toleransi lagi.
“Jadi tidak ada toleransi, seluruh papan reklame bermasalah, termasuk yang didirikan di 13 ruas jalan terlarang akan kita bongkar tanpa pandang bulu. Sebelum kita bongkar, alangkah baiknya jika pemilik papan reklame menurunkan sendiri papan reklame miliknya,” tegasnya.
Selain 1 unit mobil crane, penertiban papan reklame yang dilakukan petugas Satpol PP ini juga didukung 1 unit alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Pembongkaran diawali dari papan reklame ilegal mulai persimpangan Jalan Sisingamanraja dan Jalan Rahmatsyah. Sebagai penertiban awal, petugas membongkar papan reklame berukuran kecil.
Sebagai bukti keseriusan Pemko Medan melakukan penertiban, belasan papan reklame di seputaran Jalan Sisingamangaraja dibongkar, Senin (10/7/2017). Pembongkaran papan reklame dipimpin oleh Wakil Wali kota Medan Akhyar Nasution didampingi Kasatpol PP Kota Medan M Sofian.
Ikut menyaksikan beberapa anggota DPRD Medan, di antaranya Landen Marbun dan Ahmad Arif. Puluhan petugas Satpol PP dibantu Dinas Perhubungan dan jajaran Kecamatan Medan Kota diturunkan untuk melakukan penertiban.
“Yang kita lakukan hari ini untuk menuntaskan penertiban papan reklame ilegal yang dilakukan selama ini. Insya Allah seluruh papan reklame liar maupun ilegal akan kita tertibkan seluruhnya. Di samping itu kita akan melakukan revisi perda,” kata Akhyar Nasution di lokasi penertiban.
Dia meminta kepada seluruh pemilik papan reklame bermasalah untuk membongkar sendiri. Penertiban akan dilakukan terus terhadap seluruh papan reklame liar dan ilegal. Apalagi sejak jauh hari pemilik papan reklame liar dan ilegal telah diberitahu sehingga tidak ada toleransi lagi.
“Jadi tidak ada toleransi, seluruh papan reklame bermasalah, termasuk yang didirikan di 13 ruas jalan terlarang akan kita bongkar tanpa pandang bulu. Sebelum kita bongkar, alangkah baiknya jika pemilik papan reklame menurunkan sendiri papan reklame miliknya,” tegasnya.
Selain 1 unit mobil crane, penertiban papan reklame yang dilakukan petugas Satpol PP ini juga didukung 1 unit alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Pembongkaran diawali dari papan reklame ilegal mulai persimpangan Jalan Sisingamanraja dan Jalan Rahmatsyah. Sebagai penertiban awal, petugas membongkar papan reklame berukuran kecil.
(wib)