Pemko Medan Tertibkan Papan Reklame Ilegal

Senin, 10 Juli 2017 - 20:19 WIB
Pemko Medan Tertibkan...
Pemko Medan Tertibkan Papan Reklame Ilegal
A A A
MEDAN - Pemko Medan kembali menertibkan seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan, termasuk papan reklame yang didirikan di 13 ruas jalan terlarang. Penertiban ini dilakukan dalam rangka untuk menata wajah ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai bukti keseriusan Pemko Medan melakukan penertiban, belasan papan reklame di seputaran Jalan Sisingamangaraja dibongkar, Senin (10/7/2017). Pembongkaran papan reklame dipimpin oleh Wakil Wali kota Medan Akhyar Nasution didampingi Kasatpol PP Kota Medan M Sofian.

Ikut menyaksikan beberapa anggota DPRD Medan, di antaranya Landen Marbun dan Ahmad Arif. Puluhan petugas Satpol PP dibantu Dinas Perhubungan dan jajaran Kecamatan Medan Kota diturunkan untuk melakukan penertiban.

“Yang kita lakukan hari ini untuk menuntaskan penertiban papan reklame ilegal yang dilakukan selama ini. Insya Allah seluruh papan reklame liar maupun ilegal akan kita tertibkan seluruhnya. Di samping itu kita akan melakukan revisi perda,” kata Akhyar Nasution di lokasi penertiban.

Dia meminta kepada seluruh pemilik papan reklame bermasalah untuk membongkar sendiri. Penertiban akan dilakukan terus terhadap seluruh papan reklame liar dan ilegal. Apalagi sejak jauh hari pemilik papan reklame liar dan ilegal telah diberitahu sehingga tidak ada toleransi lagi.

“Jadi tidak ada toleransi, seluruh papan reklame bermasalah, termasuk yang didirikan di 13 ruas jalan terlarang akan kita bongkar tanpa pandang bulu. Sebelum kita bongkar, alangkah baiknya jika pemilik papan reklame menurunkan sendiri papan reklame miliknya,” tegasnya.

Selain 1 unit mobil crane, penertiban papan reklame yang dilakukan petugas Satpol PP ini juga didukung 1 unit alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Pembongkaran diawali dari papan reklame ilegal mulai persimpangan Jalan Sisingamanraja dan Jalan Rahmatsyah. Sebagai penertiban awal, petugas membongkar papan reklame berukuran kecil.
(wib)
Berita Terkait
Pemkot Pontianak Segel...
Pemkot Pontianak Segel 16 Papan Reklame karena Belum Bayar Pajak
Dugaan Penyimpangan...
Dugaan Penyimpangan Pajak Reklame, Kepala BP2RD Kendari Bantah
Tanpa Antre, Pajak Reklame...
Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame
Tingkatkan PAD, Pemkot...
Tingkatkan PAD, Pemkot Bandung Bersihkan Semua Reklame Ilegal
Menyalahi Aturan, Sejumlah...
Menyalahi Aturan, Sejumlah Papan Reklame di Kota Medan Ditertibkan Satpol PP
Ingin Pasang Reklame?...
Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
3 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
12 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
12 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
12 jam yang lalu
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved