Pemko Medan Tertibkan Papan Reklame Ilegal

Senin, 10 Juli 2017 - 20:19 WIB
Pemko Medan Tertibkan...
Pemko Medan Tertibkan Papan Reklame Ilegal
A A A
MEDAN - Pemko Medan kembali menertibkan seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan, termasuk papan reklame yang didirikan di 13 ruas jalan terlarang. Penertiban ini dilakukan dalam rangka untuk menata wajah ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai bukti keseriusan Pemko Medan melakukan penertiban, belasan papan reklame di seputaran Jalan Sisingamangaraja dibongkar, Senin (10/7/2017). Pembongkaran papan reklame dipimpin oleh Wakil Wali kota Medan Akhyar Nasution didampingi Kasatpol PP Kota Medan M Sofian.

Ikut menyaksikan beberapa anggota DPRD Medan, di antaranya Landen Marbun dan Ahmad Arif. Puluhan petugas Satpol PP dibantu Dinas Perhubungan dan jajaran Kecamatan Medan Kota diturunkan untuk melakukan penertiban.

“Yang kita lakukan hari ini untuk menuntaskan penertiban papan reklame ilegal yang dilakukan selama ini. Insya Allah seluruh papan reklame liar maupun ilegal akan kita tertibkan seluruhnya. Di samping itu kita akan melakukan revisi perda,” kata Akhyar Nasution di lokasi penertiban.

Dia meminta kepada seluruh pemilik papan reklame bermasalah untuk membongkar sendiri. Penertiban akan dilakukan terus terhadap seluruh papan reklame liar dan ilegal. Apalagi sejak jauh hari pemilik papan reklame liar dan ilegal telah diberitahu sehingga tidak ada toleransi lagi.

“Jadi tidak ada toleransi, seluruh papan reklame bermasalah, termasuk yang didirikan di 13 ruas jalan terlarang akan kita bongkar tanpa pandang bulu. Sebelum kita bongkar, alangkah baiknya jika pemilik papan reklame menurunkan sendiri papan reklame miliknya,” tegasnya.

Selain 1 unit mobil crane, penertiban papan reklame yang dilakukan petugas Satpol PP ini juga didukung 1 unit alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Pembongkaran diawali dari papan reklame ilegal mulai persimpangan Jalan Sisingamanraja dan Jalan Rahmatsyah. Sebagai penertiban awal, petugas membongkar papan reklame berukuran kecil.
(wib)
Berita Terkait
Pemkot Pontianak Segel...
Pemkot Pontianak Segel 16 Papan Reklame karena Belum Bayar Pajak
Dugaan Penyimpangan...
Dugaan Penyimpangan Pajak Reklame, Kepala BP2RD Kendari Bantah
Tanpa Antre, Pajak Reklame...
Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame
Tingkatkan PAD, Pemkot...
Tingkatkan PAD, Pemkot Bandung Bersihkan Semua Reklame Ilegal
Menyalahi Aturan, Sejumlah...
Menyalahi Aturan, Sejumlah Papan Reklame di Kota Medan Ditertibkan Satpol PP
Ingin Pasang Reklame?...
Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame
Berita Terkini
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
23 menit yang lalu
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
44 menit yang lalu
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
2 jam yang lalu
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
2 jam yang lalu
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
2 jam yang lalu
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved