TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung dari Malaysia di Batam

Selasa, 20 Juni 2017 - 16:43 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung dari Malaysia di Batam
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung dari Malaysia di Batam
A A A
BATAM - Tim Marlin Satgas Dispamal dan Unit 1 Jatanrasla Kejahatan dan Kekerasan di Laut WFQR Lantamal IV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa burung jenis Murai, Poksai dan Love bird di Perairan Nongsa Batam, Senin pagi 19 Juni 2017. Untuk mengelabui petugas, ratusan ekor burung dari Malaysia itu disimpan dalam 23 kotak yang ditutupi terpal dibawa menggunakan boat pancung.

Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno mengatakan, dari keterangan pelaku mereka memanfaatkan kelengahan petugas dan masuk wilayah Nongsa Batam pada pukul 06.00 WIB. Pelaku menganggap jam-jam tersebut dapat lolos dari pantauan petugas.

Tim Satgas gabungan TNI AL berhasil menangkap pelaku saat berada di perairan utara Nongsa Batam tepatnya pada posisi 01° 12" 468 ' LU - 104° 05" 820' BT.

"Pergerakan boat pancung berhasil dihentikan. Setelah diperiksa petugas boat pancung membawa muatan satwa illegal burung jenis Murai, Poksai dan Love Bird," ujar Eko dalam rilis yang diterima KORAN SINDO.

Dia menuturkan, pengakuan nahkoda boat pancung tanpa nama yang berinisial “K” alias Way kapal GT1 bermesin 75 PK berlayar dari Perairan Lima Malaysia dengan tujuan Tanjunguma Batam.

Modus operandi pelaku penyelundupan satwa tersebut ke wilayah Batam sebagai penambang boat pancung dari Pantai Stress Teluk Jodoh Batam disewa dengan upah Rp2 juta untuk menuju ke Perairan Malaysia mengambil burung sebelumnya menghubungi “Ai” warga Negara Malaysia.

"Pelaku berangkat Batam dan bertemu degan Ai di perairan Perairan Lima Malaysia kemudian mentransfer burung sejumlah 23 kotak selanjutnya kembali ke perairan Batam," ujar Eko.

Sampai saat ini dari hasil koordinasi dengan Kepala Balai Karantina Batam Suryo pelaku 2 orang dan barang bukti burung sejumlah 23 kotak telah diserahkan kepada Kepala seksi pengawasan dan penindakan (Wasdak) Balai Karantina Batam untuk proses hukum lebih lanjut diawali dengan penandatanganan berita acara penyerahan barang bukti.

"Dugaan pelanggaran dokumen kapal/boat pancung nihil, surat pemberitahuan berlayar nihil, dokumen muatan nihil terkait burung satwa harus dilengkapi surat karantina, paspor nihil," kata dia.

Selain itu Tim gabungan Satgas Marlin Dispamal dan Unit 1 Jatanrasla WFQR 4 melaksanakan pemeriksaan terhadap muatan dan seluruh bagian boat pancung tersebut kemungkinan membawa barang terlarang lainya seperti narkoba namun tidak ditemukan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.6262 seconds (0.1#10.140)