Ini Kata Kapolda soal Lambannya Penanganan Kasus Penjualan Cetak Sawah di OKI
A
A
A
PALEMBANG - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto langsung merespon soal lambannya penanganan kasus dugaan penjualan cetak sawah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) oleh Polres OKI. Mantan Kakorlantas Mabes Polri ini mengaku akan meminta keterangan dari Polres OKI terkait penanganan kasus tersebut.
"Nanti, kasus tersebut akan dipaparkan terlebih dahulu baru diambil langkah selanjutnya," kata dia, saat dihubungi KORAN SINDO, Selasa (13/6/2017).
Sebelumnya, mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini, mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel beserta jajaran terkait penyelidikan permasalahan kasus tanah tersebut.
"Untuk koordinasi awal, kita arahkan Ditreskrimum Polda Sumsel beserta jajaran untuk berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN). Nanti bisa dilihat kendala di Polres OKI bagaimana," kata dia.
Seperti diketahui, masyarakat meminta Polda Sumsel untuk mengambil alih penyelidikan kasus penjualan lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Karena penyelidikan yang dilakukan Polres OKI hingga beberapa bulan terakhir tidak ada kemajuan yang berarti.
Sebelumnya kasus penjualan lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI diduga dilakukan Kades Pulau Gemantung Sazali.
Seharusnya lahan cetak sawah tersebut diberikan kepada anggota tiga gabungan kelompok tani (gapoktan) di Desa Pulau Gemantung yang telah masuk program yang diajukan warga setempat ke Kementerian Pertanian. Ketiga gapoktan tersebut yaitu Jakatora, Tani Lingot dan Tanjungan.
Namun oleh sang kades malah dijual kepada penduduk pendatang yang bukan warga asli Kecamatan Tanjung Lubuk. Program cetak sawah di Desa Pulau Gemantung meliputi areal 262 hektare, namun yang diberikan kepada warga anggota kelompok tani hanya 200 hektare, yang 62 hektare diduga dijual oknum Kades Sazali.
"Nanti, kasus tersebut akan dipaparkan terlebih dahulu baru diambil langkah selanjutnya," kata dia, saat dihubungi KORAN SINDO, Selasa (13/6/2017).
Sebelumnya, mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini, mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel beserta jajaran terkait penyelidikan permasalahan kasus tanah tersebut.
"Untuk koordinasi awal, kita arahkan Ditreskrimum Polda Sumsel beserta jajaran untuk berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN). Nanti bisa dilihat kendala di Polres OKI bagaimana," kata dia.
Seperti diketahui, masyarakat meminta Polda Sumsel untuk mengambil alih penyelidikan kasus penjualan lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Karena penyelidikan yang dilakukan Polres OKI hingga beberapa bulan terakhir tidak ada kemajuan yang berarti.
Sebelumnya kasus penjualan lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI diduga dilakukan Kades Pulau Gemantung Sazali.
Seharusnya lahan cetak sawah tersebut diberikan kepada anggota tiga gabungan kelompok tani (gapoktan) di Desa Pulau Gemantung yang telah masuk program yang diajukan warga setempat ke Kementerian Pertanian. Ketiga gapoktan tersebut yaitu Jakatora, Tani Lingot dan Tanjungan.
Namun oleh sang kades malah dijual kepada penduduk pendatang yang bukan warga asli Kecamatan Tanjung Lubuk. Program cetak sawah di Desa Pulau Gemantung meliputi areal 262 hektare, namun yang diberikan kepada warga anggota kelompok tani hanya 200 hektare, yang 62 hektare diduga dijual oknum Kades Sazali.
(sms)