Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Selundupan

Kamis, 08 Juni 2017 - 15:18 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung...
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Selundupan
A A A
MEDAN - KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung memusnahkan barang milik negara di Dermaga Bea Cukai di Jalan Karo Belawan, Kamis (8/6/2017) pagi.

Barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan dan pencegahan dari KPPBC Tipe Madya Pabean Teluk Nibung, yang sudah serah terima dari instansi-instansi terkait mulai Januari 2016 hingga Desember 2016, yang telah mendapat persetujuan dari Kepala KPKNL Kisaran dan Menteri Keuangan.

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Teluk Nibung M Syahirul Alim mengatakan, semua barang selundupan ini berasal dari Malaysia yang dimasukkan melalui Tanjung Balai, untuk dijual ke Sumatera Utara.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan berupa 2.373 bal press dan 100 karung pakaian bekas, 357 karung beras ketan, 95 kaleng dan delapan kotak roti, 598 bungkus rokok, 2 psc laptop, 65 psc handphone bekas, dan 5 psc bodypart mobil.

Dia menambahkan, barang tersebut merupakan barang hasil pencegahan dari tindak pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Seluruh barang milik negara tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
(zik)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5351 seconds (0.1#10.24)