Polda Jambi Sita Ratusan Kubik Kayu Meranti Ilegal
A
A
A
JAMBI - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menyita tiga unit mobil truk tronton bermuatan ratusan kubik kayu meranti ilegal. Petugas juga mengamankan tiga sopir yang membawa truk tronton tersebut.
Tiga sopir truk yang diamankan, adalah Yoga Prasetia (25), warga Subang Jawa Barat; Andika Doni Saputra (28), warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur; dan Sultan Pane (48), warga Tangerang Selatan, Banten. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Polda Jambi dan barang bukti kayu meranti sebanyak 115 meter kubik disita petugas di halaman Polda Jambi di Thehok, Kota Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan, kasus ilegal logging tersebut terbongkar setelah jajaran Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada akhir Mei mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman kayu ilegal dari Kabupaten Tebo. Rencananya, kayu meranti kelas satu sebanyak lebih kurang 115 Meter kubik tersebut akan dikirim ke Pulau Jawa.
Petugas pun cepat bergerak dan menghadang di kawasan Jalan Lintas Muarabulian KM 46, Desa Penerokan, Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. Petugas pun mencurigai Truk Hino tronton bernopol B 9331 TYT. Saat diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan kayu gergajian kelompok meranti sebanyak 36 meter kubik dan satu eksemplar nota angkutan.
"Dari hasil pemeriksaan, asal usul kayu ilegal tersebut berasal dari sawmil di Kabupaten Tebo dengan tujuan Tangerang, Provinsi Banten," kata Priyo, Selasa (6/6/2017).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan target operasi berikutnya. Petugas pun mengarah ke Rumah Makan Alam Sakti di Jalan Lintas Jambi Bajubang KM 33, Desa Tanjungpauh, Mestong, Kabupaten Muarajambi, Jambi.
Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit truk Hino Tronton B 9558 UJ. Setelah diperiksa, kayu gergajian kelompok meranti sebanyak 37 meter kubik dan satu ekslamplar nota angkutan ditemukan petugas.
"Dari keterangan sopir tersebut, diketahui asal-usul kayu berasal dari sawmil atas nama Kusni yang berada di Kabupaten Tebo yang akan dibawa ke Cikampek, Jawa Barat," ungkapnya.
Ternyata tidak itu saja, masih dari sawmill Tebo milik Kusni petugas juga mendapatkan informasi adanya pengiriman kayu ilegal lagi. Benar saja, di depan SPBU Pall X di Jalan Lingkar Barat, Kenali Asam, Kota Baru, Jambi, petugas kembali mendapatkan satu unit truk Hino Tronton bernopol B 9604 TYT.
Petugas menemukan kayu gergajian kelompok meranti sebanyak 40 meter kubik berikut satu nota eksamplar angkutan yang berasal dari sawmil Kusni. Kali ini kayu ilegal tersebut akan dikirim ke Serpong, Banten.
Petugas masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan meminta keterangan ahli dari Balai Pengolahan Hutan Produksi Wilayah IV Jambi. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 88 ayat 1 huruf A UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
"Ketiga tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp2,5 miliar," imbuh Priyo didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Tiga sopir truk yang diamankan, adalah Yoga Prasetia (25), warga Subang Jawa Barat; Andika Doni Saputra (28), warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur; dan Sultan Pane (48), warga Tangerang Selatan, Banten. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Polda Jambi dan barang bukti kayu meranti sebanyak 115 meter kubik disita petugas di halaman Polda Jambi di Thehok, Kota Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan, kasus ilegal logging tersebut terbongkar setelah jajaran Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada akhir Mei mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman kayu ilegal dari Kabupaten Tebo. Rencananya, kayu meranti kelas satu sebanyak lebih kurang 115 Meter kubik tersebut akan dikirim ke Pulau Jawa.
Petugas pun cepat bergerak dan menghadang di kawasan Jalan Lintas Muarabulian KM 46, Desa Penerokan, Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. Petugas pun mencurigai Truk Hino tronton bernopol B 9331 TYT. Saat diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan kayu gergajian kelompok meranti sebanyak 36 meter kubik dan satu eksemplar nota angkutan.
"Dari hasil pemeriksaan, asal usul kayu ilegal tersebut berasal dari sawmil di Kabupaten Tebo dengan tujuan Tangerang, Provinsi Banten," kata Priyo, Selasa (6/6/2017).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan target operasi berikutnya. Petugas pun mengarah ke Rumah Makan Alam Sakti di Jalan Lintas Jambi Bajubang KM 33, Desa Tanjungpauh, Mestong, Kabupaten Muarajambi, Jambi.
Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit truk Hino Tronton B 9558 UJ. Setelah diperiksa, kayu gergajian kelompok meranti sebanyak 37 meter kubik dan satu ekslamplar nota angkutan ditemukan petugas.
"Dari keterangan sopir tersebut, diketahui asal-usul kayu berasal dari sawmil atas nama Kusni yang berada di Kabupaten Tebo yang akan dibawa ke Cikampek, Jawa Barat," ungkapnya.
Ternyata tidak itu saja, masih dari sawmill Tebo milik Kusni petugas juga mendapatkan informasi adanya pengiriman kayu ilegal lagi. Benar saja, di depan SPBU Pall X di Jalan Lingkar Barat, Kenali Asam, Kota Baru, Jambi, petugas kembali mendapatkan satu unit truk Hino Tronton bernopol B 9604 TYT.
Petugas menemukan kayu gergajian kelompok meranti sebanyak 40 meter kubik berikut satu nota eksamplar angkutan yang berasal dari sawmil Kusni. Kali ini kayu ilegal tersebut akan dikirim ke Serpong, Banten.
Petugas masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan meminta keterangan ahli dari Balai Pengolahan Hutan Produksi Wilayah IV Jambi. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 88 ayat 1 huruf A UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
"Ketiga tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp2,5 miliar," imbuh Priyo didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
(wib)