Rumah Bandar Digerebek, Polisi Sita Paket Sabu Bernilai Jutaan Rupiah
A
A
A
PALI - Seorang bandar sabu-sabu Dedi Haryanto alias Angke (38), ditangkap saat dilakukan penggerebekan di rumahnya di Gang Muhajirin, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis 1 Juni 2016. Penggerebekan dilakukan setelah anggota Buser Polsek Talang Ubi mendapat informasi dari masyarakat bahwa seminggu terakhir Rumah pelaku jadi arena pesta sabu-sabu.
Dari informasi tersebut anggota buser Polsek Talang Ubi dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Rusli melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan anggota buser langsung melakukan pengerebekan rumah pelaku.
Dari hasil pengeledahan ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik bening klip berisikan kristal-kristal putih diduga sabu-sabu seharga Rp3.900.000 dan uang tunai Rp2.250.000. Kepada petugas, Angke mengaku mendapat barang haram tersebut dari RZ (DPO) warga kota Prabumulih. "Aku dapat barang itu dari wong Prabu, aku jual di pendopo inilah pak," ucapnta.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli membenarkan penangkapan tersebut. Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan enam bungkus sedang plastik dengan harga Rp500.000, dua bungkus kecil plastik seharga Rp300.000, dua bungkus kecil plastik seharga Rp150.000.
Ikut diamankan satu buah pirek kaca bening, satu buah korek api, satu buah timbangan digital, dua buah bong, satu buah plastik berisikan bungkusan plastik, empat buah sekop terbuat dari pipet dan kertas, dua unit telepon selular, serta uang total Rp2.250.000. "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Dari informasi tersebut anggota buser Polsek Talang Ubi dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Rusli melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan anggota buser langsung melakukan pengerebekan rumah pelaku.
Dari hasil pengeledahan ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik bening klip berisikan kristal-kristal putih diduga sabu-sabu seharga Rp3.900.000 dan uang tunai Rp2.250.000. Kepada petugas, Angke mengaku mendapat barang haram tersebut dari RZ (DPO) warga kota Prabumulih. "Aku dapat barang itu dari wong Prabu, aku jual di pendopo inilah pak," ucapnta.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli membenarkan penangkapan tersebut. Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan enam bungkus sedang plastik dengan harga Rp500.000, dua bungkus kecil plastik seharga Rp300.000, dua bungkus kecil plastik seharga Rp150.000.
Ikut diamankan satu buah pirek kaca bening, satu buah korek api, satu buah timbangan digital, dua buah bong, satu buah plastik berisikan bungkusan plastik, empat buah sekop terbuat dari pipet dan kertas, dua unit telepon selular, serta uang total Rp2.250.000. "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(wib)