Dukun Gadungan Tipu Pasutri hingga Puluhan Juta

Jum'at, 02 Juni 2017 - 10:45 WIB
Dukun Gadungan Tipu...
Dukun Gadungan Tipu Pasutri hingga Puluhan Juta
A A A
TANGERANG - Sial benar nasib Siti Aida (38), niat ingin mengobati penyakit sang suami, wanita yang tinggal di Kampung Bojong, RT 005 RW 002, Kelurahan Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini malah menjadi korban penipuan oleh Sidik (54), yang mengaku sebagai dukun yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit akibat guna-guna.

Akibat terkena tipu daya dukun palsu tersebut, uang sebesar Rp20 juta yang dibawanya sebagai sarat pengobatan raib digondol oleh dukun yang ternyata berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut.

Kapolsek Panongan, AKP Trisno T Uji saat dihubungi menuturkan, kasus penipuan oleh dukun palsu ini bermula saat korban bersama suaminya diajak check-in oleh tersangka di Hotel Amaris, Citra Raya, Cikupa, Tangerang. Tersangka bersama dua temannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mengaku bisa mengobati penyakit yang diderita suami korban.

"Saat korban dan suaminya masuk ke kamar hotel, keduanya disuruh duduk sila dan diminta meletakkan uang asli sebesar Rp20 juta dan biji kacang hijau sebagai persyaratan," tuturnya, Jumat (2/6/2017).

Ia melanjutkan, saat korban dan suaminya duduk bersila, keduanya disuruh memejamkan mata sambil membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 399 kali.

"Saat keduanya sedang khusyuk membaca doa inilah tersangka menukar uang asli tersebut dengan uang fotokopian dan langsung kabur ke luar hotel," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku penipuan berkedok dukun palsu tersebut sudah berhasil ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti yakni 171 lembar kertas uang fotokopi pecahan seratus ribuan dan biji kacang hijau yang terbungkus plastik hitam.

"Pelaku sudah kita tangkap dan akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukumannya paling lama 4 tahun kurungan," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
32 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved