Dukun Gadungan Tipu Pasutri hingga Puluhan Juta

Jum'at, 02 Juni 2017 - 10:45 WIB
Dukun Gadungan Tipu...
Dukun Gadungan Tipu Pasutri hingga Puluhan Juta
A A A
TANGERANG - Sial benar nasib Siti Aida (38), niat ingin mengobati penyakit sang suami, wanita yang tinggal di Kampung Bojong, RT 005 RW 002, Kelurahan Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini malah menjadi korban penipuan oleh Sidik (54), yang mengaku sebagai dukun yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit akibat guna-guna.

Akibat terkena tipu daya dukun palsu tersebut, uang sebesar Rp20 juta yang dibawanya sebagai sarat pengobatan raib digondol oleh dukun yang ternyata berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut.

Kapolsek Panongan, AKP Trisno T Uji saat dihubungi menuturkan, kasus penipuan oleh dukun palsu ini bermula saat korban bersama suaminya diajak check-in oleh tersangka di Hotel Amaris, Citra Raya, Cikupa, Tangerang. Tersangka bersama dua temannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mengaku bisa mengobati penyakit yang diderita suami korban.

"Saat korban dan suaminya masuk ke kamar hotel, keduanya disuruh duduk sila dan diminta meletakkan uang asli sebesar Rp20 juta dan biji kacang hijau sebagai persyaratan," tuturnya, Jumat (2/6/2017).

Ia melanjutkan, saat korban dan suaminya duduk bersila, keduanya disuruh memejamkan mata sambil membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 399 kali.

"Saat keduanya sedang khusyuk membaca doa inilah tersangka menukar uang asli tersebut dengan uang fotokopian dan langsung kabur ke luar hotel," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku penipuan berkedok dukun palsu tersebut sudah berhasil ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti yakni 171 lembar kertas uang fotokopi pecahan seratus ribuan dan biji kacang hijau yang terbungkus plastik hitam.

"Pelaku sudah kita tangkap dan akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukumannya paling lama 4 tahun kurungan," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
43 menit yang lalu
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
52 menit yang lalu
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
59 menit yang lalu
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
1 jam yang lalu
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
2 jam yang lalu
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
2 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved