Tambang Pasir Ilegal Digerebek, Polisi Tangkap Tiga Pekerja dan Sita Alat Berat
A
A
A
JOMBANG - Petugas gabungan dari TNI, Polres Jombang, dan Satpol PP, menggerebek tambang pasir ilegal di Desa Bugasur, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (30/5/2017). Petugas menangkap tiga pekerja tambang dan menyita satu unit mesin ponton dan satu eskavator.
Saat penggerebekan petugas gabungan datang ke lokasi dengan sejumlah kendaraan. Di lokasi, petugas langsung mengepung area penambangan dan mengamankan tiga pekerja yang tengah beraktivitas.
Setelah memasang police line di area penambangan yang rusak, petugas juga menyita sejumlah peralatan milik penambang. Di antaranya, satu unit mesin penyedot pasir, pipa, dan satu eskavator.
Setelah diinterogasi, para pekerja mengaku memiliki izin usaha penambangan pasir tersebut. Namun, setelah diperiksa izin yang mereka miliki ternyata untuk melakukan penambagan pasir atau galian c di wilayah Kabupaten Kediri.
Padahal aktivitas penambangan yang mereka lakukan masuk di wilayah Kabupaten Jombang. Akibat aktivitas penambangan pasir ilegal atau galian c tersebut, lebih dari dua hektare lahan milik warga di wilayah Jombang rusak.
“Selain mengamankan tiga pekerja, polisi juga akan memanggil pemilik usaha penambangan pasir ilegal tersebut.Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba (mineral dan batubara) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marliyanto.
Saat penggerebekan petugas gabungan datang ke lokasi dengan sejumlah kendaraan. Di lokasi, petugas langsung mengepung area penambangan dan mengamankan tiga pekerja yang tengah beraktivitas.
Setelah memasang police line di area penambangan yang rusak, petugas juga menyita sejumlah peralatan milik penambang. Di antaranya, satu unit mesin penyedot pasir, pipa, dan satu eskavator.
Setelah diinterogasi, para pekerja mengaku memiliki izin usaha penambangan pasir tersebut. Namun, setelah diperiksa izin yang mereka miliki ternyata untuk melakukan penambagan pasir atau galian c di wilayah Kabupaten Kediri.
Padahal aktivitas penambangan yang mereka lakukan masuk di wilayah Kabupaten Jombang. Akibat aktivitas penambangan pasir ilegal atau galian c tersebut, lebih dari dua hektare lahan milik warga di wilayah Jombang rusak.
“Selain mengamankan tiga pekerja, polisi juga akan memanggil pemilik usaha penambangan pasir ilegal tersebut.Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba (mineral dan batubara) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marliyanto.
(wib)