Bawa Sabu-sabu, Calo Tiket Dibekuk di Pelabuhan Panglima Utar
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang calo tiket kapal laut di Pelabuhan Panglima Utar, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Kobar saat bersantai di warung menunggu pemudik yang mencari tiket kapal, Senin (29/5/2017).
"Tersangka Didi Annor (34) kita tangkap di warung di jalan Gerilya Rt 05, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, saat lagi santai mencari calon penumpang kapal," ujar Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, Selasa (30/5/2017).
Selanjutnya, tersangka digelandang menuju rumahnya di Gang Sawit, Jalan Pelita RT 05, Kumai Hulu untuk mencari barang bukti. "Saat kita geledah di rumahnya ditemukan 18 paket sabu-sabu dengan berat kotor 4,96 gram yang disimpan di dalam bungkus susu saset," tuturnya.
Kariatmono menambahkan, modus tersangka saat mengedarkan sabu-sabu dengan cara dimasukkan dalam plastik klip paket hemat yang dibungkus dengan bekas bungkus premen. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang sudah diketahui identitas seharga Rp1,4 juta per gram.
Kemudian sabu-sabu dijuàl lagi dengan cara dipecah menjadi beberapa paket dengan harga Rp150.000 dan Rp200.000 per paket. "Tersangka dapat keuntungan sekitar Rp600.000 per gramnya. Tersangka dijerat Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (2) UU No 35/2009 ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Kariatmono.
"Tersangka Didi Annor (34) kita tangkap di warung di jalan Gerilya Rt 05, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, saat lagi santai mencari calon penumpang kapal," ujar Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, Selasa (30/5/2017).
Selanjutnya, tersangka digelandang menuju rumahnya di Gang Sawit, Jalan Pelita RT 05, Kumai Hulu untuk mencari barang bukti. "Saat kita geledah di rumahnya ditemukan 18 paket sabu-sabu dengan berat kotor 4,96 gram yang disimpan di dalam bungkus susu saset," tuturnya.
Kariatmono menambahkan, modus tersangka saat mengedarkan sabu-sabu dengan cara dimasukkan dalam plastik klip paket hemat yang dibungkus dengan bekas bungkus premen. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang sudah diketahui identitas seharga Rp1,4 juta per gram.
Kemudian sabu-sabu dijuàl lagi dengan cara dipecah menjadi beberapa paket dengan harga Rp150.000 dan Rp200.000 per paket. "Tersangka dapat keuntungan sekitar Rp600.000 per gramnya. Tersangka dijerat Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (2) UU No 35/2009 ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Kariatmono.
(wib)