Polisi Tangkap Tukang Bengkel, Aktor Pembuat Senjata Rakitan
A
A
A
BIMA - Polres Bima menangkap dalang pembuat senjata api rakitan yang kerap memicu bentrok antarkampung di Bima, Nusa Tenggara Barat, selama ini. Pelaku berinisial RM (32) yang bekerja sebagai tukang bengkel las di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, ditangkap Senin 29 Mei 2017sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolres Kabupaten Bima AKBP M Eka Fathurrahman mengatakan, penangkapan RM bermula dari informasi warga bahwa tersangka sedang membuat senjata api rakitan di bengkelnya. Kemudian petugas kepolisian dipimpin Kapolsek Bolo AKP Syarifuddin Jamal mengintai gerak-gerik pelaku dan menangkap dalang pembuat senpi rakitan itu.
“Saat ditangkap tersangka RM sedang menggerinda laras senpi pesanan warga desa yang terlibat bentrok akhir-akhir ini. Di TKP kami juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan yang sudah jadi, 2 mata gerinda, 2 grendel senpi rakitan, dan mesin las,” ungkap Eka, Selasa (30/5/2017).
Eka menambahkan, tersangka RM dan semua barang bukti dibawa ke Polres Bima untuk diamankan. Dari hasil introgasi awal, RM mengaku mendapatkan upah sebesar Rp300.000 dari pemesan berinisial O warga Desa Dadibou, Kecamatan Woha. “O ini meminta dibuatkan senpi rakitan kepada RM setelah kejadian perang kampung antara Desa Dadibou Dan Desa Penapali,” ujar Kapolres Bima.
Sampai saat ini kepolisian terus melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap tersangka lain yang diduga turut serta dalam membuat senjata api rakitan. Langkah ini untuk menekan peredaran senjata api rakitan yang kerap digunakan setiap bentrok antar kampung di Bima.
Kapolres Kabupaten Bima AKBP M Eka Fathurrahman mengatakan, penangkapan RM bermula dari informasi warga bahwa tersangka sedang membuat senjata api rakitan di bengkelnya. Kemudian petugas kepolisian dipimpin Kapolsek Bolo AKP Syarifuddin Jamal mengintai gerak-gerik pelaku dan menangkap dalang pembuat senpi rakitan itu.
“Saat ditangkap tersangka RM sedang menggerinda laras senpi pesanan warga desa yang terlibat bentrok akhir-akhir ini. Di TKP kami juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan yang sudah jadi, 2 mata gerinda, 2 grendel senpi rakitan, dan mesin las,” ungkap Eka, Selasa (30/5/2017).
Eka menambahkan, tersangka RM dan semua barang bukti dibawa ke Polres Bima untuk diamankan. Dari hasil introgasi awal, RM mengaku mendapatkan upah sebesar Rp300.000 dari pemesan berinisial O warga Desa Dadibou, Kecamatan Woha. “O ini meminta dibuatkan senpi rakitan kepada RM setelah kejadian perang kampung antara Desa Dadibou Dan Desa Penapali,” ujar Kapolres Bima.
Sampai saat ini kepolisian terus melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap tersangka lain yang diduga turut serta dalam membuat senjata api rakitan. Langkah ini untuk menekan peredaran senjata api rakitan yang kerap digunakan setiap bentrok antar kampung di Bima.
(wib)