Terjerat Kasus Mesum, Mendagri Resmi Copot Bupati Katingan
A
A
A
KATINGAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo resmi memberhentikan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan sejak 26 Mei 2017. Ahmad Yantengli dipecat setelah kepergok berbuat mesum dengan seorang PNS RSUD Mas Amsyar Kasongan berinisial FY.
"Iya benar. Silakan koordinasi sama Ketua DPRD Katingan tentang masalah administrasinya," jawab Tjahjo melalui pesan singkat kepada MNC Media, Senin (29/5/2017).
Ketua DPRD Katinagn Ignatius Mantir L Nussa mengatakan, saat ini anggota DPRD Katingan sedang menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti surat pemberhentian dari Mendagri. "Saat ini masih rapat, ini masih membahas mekanisme pemberhentiannya," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (29/5/2017).
Sebelumnya, DPRD Katingan resmi menerima berkas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantengli. "Dari putusan ini DPRD Kabupaten Katingan akan segera menggelar sidang paripurna lagi, untuk resmi memberhentikan Ahmad Yantenglie. Untuk kapan paripurnanya nanti kita kabari lagi," kata Mantir.
Diketahui, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Katingan pada Senin 13 Februari 2017, secara bulat menyetujui hasil kerja Panitia Khusus (Pansus), memecat Ahmad Yantenglie karena tertangkap basah berzina. Berkas sidang paripurna pemberhentian Ahmad Yantenglie, dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri, melewati Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.
"Iya benar. Silakan koordinasi sama Ketua DPRD Katingan tentang masalah administrasinya," jawab Tjahjo melalui pesan singkat kepada MNC Media, Senin (29/5/2017).
Ketua DPRD Katinagn Ignatius Mantir L Nussa mengatakan, saat ini anggota DPRD Katingan sedang menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti surat pemberhentian dari Mendagri. "Saat ini masih rapat, ini masih membahas mekanisme pemberhentiannya," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (29/5/2017).
Sebelumnya, DPRD Katingan resmi menerima berkas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantengli. "Dari putusan ini DPRD Kabupaten Katingan akan segera menggelar sidang paripurna lagi, untuk resmi memberhentikan Ahmad Yantenglie. Untuk kapan paripurnanya nanti kita kabari lagi," kata Mantir.
Diketahui, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Katingan pada Senin 13 Februari 2017, secara bulat menyetujui hasil kerja Panitia Khusus (Pansus), memecat Ahmad Yantenglie karena tertangkap basah berzina. Berkas sidang paripurna pemberhentian Ahmad Yantenglie, dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri, melewati Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.
(wib)