Berhenti di Tempat Sepi, Driver Ojek Online Rampok Tas Penumpangnya
Sabtu, 27 Mei 2017 - 17:05 WIB
Berhenti di Tempat Sepi, Driver Ojek Online Rampok Tas Penumpangnya
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang driver ojek online dibekuk aparat kepolisian dari Polres Tangerang Kota. Pasalnya, driver ojek online yang berinisial NA alias N (23) itu tega merampas tas penumpangnya saat berhenti di tempat sepi.
Kejadian bermula ketika korban, Andriawati (47), memesan ojek online untuk diantar pulang ke rumahnya yang terletak di Jalan H Neron, RT06/02, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang, Rabu 10 Mei 2017 sekitar pukul 00.30 WIB.
Namun, sampai di depan rumah korban, NA justru terus melaju dan tak mau berhenti. Pria yang berstatus sebagai mahasiswa ini malah memilih berhenti di tempat yang sepi, tak beberapa jauh dari rumah korban.
"Saat korban ingin turun dari motor, tiba-tiba pelaku menarik tasnya dengan paksa sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada wajah, tangan, bibir dan kaki. Lalu pelaku melarikan diri dengan tas rampasan milik korban," kata Kasubag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Triyani di Tangerang Selatan, Sabtu (27/5/2016).
Atas kejadian itu, korban lantas melapor ke pihak kepolisian pada tanggal 12 Mei 2017, dengan Nomor : LP.B/601 /V /2017 /PMJ /Restro Tangerang Kota /Sektor Cipondoh. Korban mengaku mengalami kerugian materiil yang mencapai Rp6 juta, mengingat di dalam tasnya terdapat handphone, kartu kredit, serta uang tunai Rp2,5 juta.
Mendapat laporan tersebut, unit Reskrim dan anggota Resmob Polsek Cipondoh langsung bergerak. Akhirnya, Rabu 17 Mei 2017 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku dapat dibekuk dikediamannya, Jalan HR Rasuna Said, RT05/05, Cipete, Pinang, Kota Tangerang.
"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa seunit sepeda motor Honda Beat B 6150 VFY, seunit HP, sebuah jaket motif hitam-kuning bertuliskan Uber, Helm bertuliskan Uber," imbuhnya.
Atas perbuatannya, NA di jerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara.
Kejadian bermula ketika korban, Andriawati (47), memesan ojek online untuk diantar pulang ke rumahnya yang terletak di Jalan H Neron, RT06/02, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang, Rabu 10 Mei 2017 sekitar pukul 00.30 WIB.
Namun, sampai di depan rumah korban, NA justru terus melaju dan tak mau berhenti. Pria yang berstatus sebagai mahasiswa ini malah memilih berhenti di tempat yang sepi, tak beberapa jauh dari rumah korban.
"Saat korban ingin turun dari motor, tiba-tiba pelaku menarik tasnya dengan paksa sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada wajah, tangan, bibir dan kaki. Lalu pelaku melarikan diri dengan tas rampasan milik korban," kata Kasubag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Triyani di Tangerang Selatan, Sabtu (27/5/2016).
Atas kejadian itu, korban lantas melapor ke pihak kepolisian pada tanggal 12 Mei 2017, dengan Nomor : LP.B/601 /V /2017 /PMJ /Restro Tangerang Kota /Sektor Cipondoh. Korban mengaku mengalami kerugian materiil yang mencapai Rp6 juta, mengingat di dalam tasnya terdapat handphone, kartu kredit, serta uang tunai Rp2,5 juta.
Mendapat laporan tersebut, unit Reskrim dan anggota Resmob Polsek Cipondoh langsung bergerak. Akhirnya, Rabu 17 Mei 2017 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku dapat dibekuk dikediamannya, Jalan HR Rasuna Said, RT05/05, Cipete, Pinang, Kota Tangerang.
"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa seunit sepeda motor Honda Beat B 6150 VFY, seunit HP, sebuah jaket motif hitam-kuning bertuliskan Uber, Helm bertuliskan Uber," imbuhnya.
Atas perbuatannya, NA di jerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara.
(mhd)