Rutan Pakjo Palembang Over Kapasitas
A
A
A
PALEMBANG - Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pakjo Palembang sudah over kapasitas. Hal ini diakui Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Sudirman D Hury.
"Semua napi yang kabur berasal dari Blok E Nomor 9. Seharusnya kapasitas hanya tujuh orang, tapi diisi 28 orang napi," ujar dia, Jumat (26/5/2017).
Menurut dia, sembilan orang napi yang kabur merupakan napi kasus narkoba. Tujuh orang sudah divonis dan dua orang masih menjalani sidang di pengadilan.
"Mereka kabur dengan cara menjebol ventilasi terali besi di kamar mandi dengan cara memotong menggunakan gergaji besi, selanjutnya mereka melompat pagar setinggi sembilan meter, sebelumnya sudah memanjat menggunakan kain sarung," katanya.
Saat disinggung adanya kelalaian dari petugas jaga, dia menegaskan tidak ada kelalaian. Sebab, petugas sudah melakukan kerja dengan melakukan patroli malam.
"Jumlah petugas sangat kurang dari jumlah napi. Jumlah petugas jaga hanya tujuh orang, dan idealnya berjumlah 16 orang. Jadi satu petugas menjaga 100 napi," ujar dia
Sementara, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan, apabila ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kaburnya narapidana dari Rutan Klas 1 Pakjo Palembang, para sipir yang menjaga rutan bisa dikenakan pidana.
Namun, apabila hasil penyelidikan ada unsur kelalaian, para sipir hanya akan dikenakan sanksi administrasi dan diserahkan kepada Kemenkum HAM.
Diberitakan sebelumnya, belasan narapidana Blok E Nomor 9 di Rumah Tahanan Pakjo Klas 1 Palembang, kabur dari dari dalam sel, Jumat (26/5/2017) dini hari. Mereka melarikan diri dengan cara memotong ventilasi terali besi di kamar mandi. (Baca Juga: Belasan Napi Narkoba Kabur dari Rutan Pakjo Palembang(zik)
"Semua napi yang kabur berasal dari Blok E Nomor 9. Seharusnya kapasitas hanya tujuh orang, tapi diisi 28 orang napi," ujar dia, Jumat (26/5/2017).
Menurut dia, sembilan orang napi yang kabur merupakan napi kasus narkoba. Tujuh orang sudah divonis dan dua orang masih menjalani sidang di pengadilan.
"Mereka kabur dengan cara menjebol ventilasi terali besi di kamar mandi dengan cara memotong menggunakan gergaji besi, selanjutnya mereka melompat pagar setinggi sembilan meter, sebelumnya sudah memanjat menggunakan kain sarung," katanya.
Saat disinggung adanya kelalaian dari petugas jaga, dia menegaskan tidak ada kelalaian. Sebab, petugas sudah melakukan kerja dengan melakukan patroli malam.
"Jumlah petugas sangat kurang dari jumlah napi. Jumlah petugas jaga hanya tujuh orang, dan idealnya berjumlah 16 orang. Jadi satu petugas menjaga 100 napi," ujar dia
Sementara, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan, apabila ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kaburnya narapidana dari Rutan Klas 1 Pakjo Palembang, para sipir yang menjaga rutan bisa dikenakan pidana.
Namun, apabila hasil penyelidikan ada unsur kelalaian, para sipir hanya akan dikenakan sanksi administrasi dan diserahkan kepada Kemenkum HAM.
Diberitakan sebelumnya, belasan narapidana Blok E Nomor 9 di Rumah Tahanan Pakjo Klas 1 Palembang, kabur dari dari dalam sel, Jumat (26/5/2017) dini hari. Mereka melarikan diri dengan cara memotong ventilasi terali besi di kamar mandi. (Baca Juga: Belasan Napi Narkoba Kabur dari Rutan Pakjo Palembang(zik)