Napi Lapas Tangerang Kabur, Pengamat: Program Asimilasi Harus Diperketat
Selasa, 14 Desember 2021 - 19:14 WIB
loading...
Pengamat Pemasyarakatan Didin Sudirman. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kaburnya narapidana dari Lapas kelas 1 Tangerang beberapa waktu lalu juga disebabkan adanya aksi suap kepada pejabat di tempat itu. Pasalnya, gembong narkoba yang di vonis 22 tahun penjara, namun sudah mendapatkan program bekerja di luar yang dinilai menyalahi aturan.
Pengamat Pemasyarakatan Didin Sudirman mengatakan, bila mengacu dari peraturan pemasyarakatan, napi atas nama Adami Bin Musa itu harus memenuhi beberapa unsur mendapatkan program bekerja diluar. ”Dari peraturan yang ada, napi yang boleh menjalankan pekerjaan diluar itu seharusnya sudah menjalani 2/3 masa tahanan,” katanya.
Menurut Didin, program bekerja diluar lapas yang termasuk dalam asimilasi juga harus dilakukan dengan berbagai tahap yang sangat ketat. Di mana narapidana yang akan mendapatkan program itu, harus memenuhi berbagai unsur-unsur yang masuk dalam penilaian.
”Narapidana yang mendapatkan itu harus berkelakuan baik, dan juga harus ditinjau mulai dari keagamaan, pembinaannya, sampai hukumannya,” paparnya. Baca juga: Napi Kabur, Oknum Petugas Lapas Tangerang Diduga Melanggar Prosedur
Setelah semua aspek itu dirasa memenuhi standar, sambung Didin, nantinya diajukan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tak berhenti disitu, TPP juga menggelar sidang untuk menentukan layak atau tidak. ”Tim juga akan mengawasi keseharian napi yang diajukan untuk menentukan pemberian program,” ujarnya.
Pengamat Pemasyarakatan Didin Sudirman mengatakan, bila mengacu dari peraturan pemasyarakatan, napi atas nama Adami Bin Musa itu harus memenuhi beberapa unsur mendapatkan program bekerja diluar. ”Dari peraturan yang ada, napi yang boleh menjalankan pekerjaan diluar itu seharusnya sudah menjalani 2/3 masa tahanan,” katanya.
Menurut Didin, program bekerja diluar lapas yang termasuk dalam asimilasi juga harus dilakukan dengan berbagai tahap yang sangat ketat. Di mana narapidana yang akan mendapatkan program itu, harus memenuhi berbagai unsur-unsur yang masuk dalam penilaian.
”Narapidana yang mendapatkan itu harus berkelakuan baik, dan juga harus ditinjau mulai dari keagamaan, pembinaannya, sampai hukumannya,” paparnya. Baca juga: Napi Kabur, Oknum Petugas Lapas Tangerang Diduga Melanggar Prosedur
Setelah semua aspek itu dirasa memenuhi standar, sambung Didin, nantinya diajukan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tak berhenti disitu, TPP juga menggelar sidang untuk menentukan layak atau tidak. ”Tim juga akan mengawasi keseharian napi yang diajukan untuk menentukan pemberian program,” ujarnya.
Lihat Juga :