Sebar Video Cabul via Skype, Deny Dibekuk di Kaltim

Rabu, 24 Mei 2017 - 21:01 WIB
Sebar Video Cabul via...
Sebar Video Cabul via Skype, Deny Dibekuk di Kaltim
A A A
JAKARTA - Seorang pedofilia dibekuk karena diduga telah mencabuli ponakannya sendiri yang berinisial DAL (10). Tidak hanya itu, pelaku yang bernama Agus Iswanto alias Deny Agus (41), juga melakukan hal yang sama kepada anak kandungnya sendiri DAE (17).

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku membuat foto dan video saat melakukan persetubuhan dengan kedua korban. Kemudian, pelaku mengirim foto dan video itu ke group skype, group WhatsApp, dan group Telegram. Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi melakukan patroli cyber dan menerima informasi adanya tindak pidana pronografi anak melalui skype.

"Akun skype bernama Denny Agus membuat foto dan video tentang pornografi anak serta mentransmisikan konten yang bermuatan kesusilaan itu. Pelaku sendiri berhasil kami tangkap di Desa Kembang Janggut Kukar, Kaltim (Kalimantan Timur)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Dia menerangkan, pelaku melakukan live streaming persetubuhan atau penyodoman dengan anak di bawah umur, yakni anak kandung dan ponakannya melalui media Skype di Group maupun person to person. Sedang tindakan pencabulan pada anak kandungnya dilakukan sejak korban berumur 2-17 tahun.

"Sedang pada keponakannya, pelaku cabuli sejak berumur 7-10 tahun. Tersangka mengirimkan foto dan video ke group internasional, seperti group WhatsApp Internasional Pecinta seks anak-anak dengan total member 4.221 orang," tuturnya.

Wahyu mengungkapkan, foto dan gambar itu juga dikirimkan ke puluhan group telegram internasional pecinta seks anak-anak atau Pedofilia dengan total member 14.045 orang dan ke group skype internasional pecinta seks anak-anak dengan total member 1.023 orang.

"Tersangka juga kerap mengambil foto telanjang dan bagian kemaluan korban. Adapun ponakannya itu anak berkebutuhan khusus yang tinggal bersama tersangka sejak umur 7 tahun," jelasnya.

Kini, tersangka mendekam ditahanan Polda Metro Jaya dan dijerat UU ITE serta UU pornografi dengan Pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1, Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6, Pasal 32 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Tega!! Guru di Cilincing...
Tega!! Guru di Cilincing Cabuli Anak Didiknya di Kontrakan
Miris! Pelajar SMP Cabuli...
Miris! Pelajar SMP Cabuli Bocah 6 Tahun di Depan Teman-temannya
Kasus Pencabulan Anak...
Kasus Pencabulan Anak di Kepulauan Anambas Melonjak
RPA Perindo Pastikan...
RPA Perindo Pastikan Kawal Kasus Pencabulan Anak di Tangsel hingga Tuntas
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
8 menit yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
12 menit yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
4 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
4 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved