Kejati Riau Bidik Korupsi Berjamaah APBD Pemkab Pelalawan
A
A
A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengendus dugaan korupsi berjamaah uang APBD Pemkab Pelalawan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sugeng Rianta bahwa uang rakyat yang diduga dikorupsi adalah dana tidak terduga yang jumlahnya miliar rupiah. Namun Kejati Riau belum bisa memastikan angka pastinya.
"Dugaan korupsi berjamaah ini terjadi pada tahun 2012. Kejati kemudian melakukan temuan bahwa dana tersebut diselewangkan," kata Sugeng, Selasa (23/5/2018).
Namun Kejati Riau belum bisa merincikan apa proyek yang dilakukan. Dalam kasus korupsi uang rakyat ini pihaknya sudah memeriksa 40 orang. Kalangan yang diperiksa adalah pejabat Pemkab Pelalawan dan pihak ketiga.
"Saya belum bisa jelaskan karena kasusnya disidik, tapi yang jelas proyek yang mereka lakukan banyak fiktif tidak hanya kalangan pejabat, pihak ketiga juga diperiksa," ujarnya. Untuk memastikan jumlah kerugian negara, pihak Kejati Riau mengandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Dugaan korupsi berjamaah ini terjadi pada tahun 2012. Kejati kemudian melakukan temuan bahwa dana tersebut diselewangkan," kata Sugeng, Selasa (23/5/2018).
Namun Kejati Riau belum bisa merincikan apa proyek yang dilakukan. Dalam kasus korupsi uang rakyat ini pihaknya sudah memeriksa 40 orang. Kalangan yang diperiksa adalah pejabat Pemkab Pelalawan dan pihak ketiga.
"Saya belum bisa jelaskan karena kasusnya disidik, tapi yang jelas proyek yang mereka lakukan banyak fiktif tidak hanya kalangan pejabat, pihak ketiga juga diperiksa," ujarnya. Untuk memastikan jumlah kerugian negara, pihak Kejati Riau mengandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
(sms)