Satgas Mafia Pangan Polda Jateng Gerebek Penimbunan Gula di Kendal
A
A
A
SEMARANG - Tim Satgas Mafia Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyita 35 ton gula siap edar dari sebuah tempat penimbunan di Kabupaten Kendal, Senin (22/5/2017).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan penyitaan dilakukan mulai pukul 11.50 WIB hingga petang.
"Kami lakukan penyitaan produk pangan berupa gula kristal putih," kata Lukas kepada KORAN SINDO.
Dia mengatakan lokasi penyitaan dilakukan di sebuah perusahaan yang merupakan produsen kayu lapis, di Jalan Pelabuhan Kendal, Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Penyitaan dilakukan karena diduga kuat bahwa produk gula kristal putih tersebut tidak bersertifikat SNI. Selain itu, perusahaan tersebut dalam memperdagangkan dan mendistribusikan gula tidak melengkapi dokumen perizinan tentang gula.
Lukas belum menyebut siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut. Namun, untuk kasus seperti ini, pelaku terancam dijerat Pasal 140 UU 18/2012 tentang Pangan, Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan penyitaan dilakukan mulai pukul 11.50 WIB hingga petang.
"Kami lakukan penyitaan produk pangan berupa gula kristal putih," kata Lukas kepada KORAN SINDO.
Dia mengatakan lokasi penyitaan dilakukan di sebuah perusahaan yang merupakan produsen kayu lapis, di Jalan Pelabuhan Kendal, Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Penyitaan dilakukan karena diduga kuat bahwa produk gula kristal putih tersebut tidak bersertifikat SNI. Selain itu, perusahaan tersebut dalam memperdagangkan dan mendistribusikan gula tidak melengkapi dokumen perizinan tentang gula.
Lukas belum menyebut siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut. Namun, untuk kasus seperti ini, pelaku terancam dijerat Pasal 140 UU 18/2012 tentang Pangan, Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(zik)