Jadi Kurir Sabu-Sabu, Oknum TNI Diringkus di Jambi
A
A
A
JAMBI - Seorang oknum TNI diringkus personel Ditresnarkoba Polda Jambi karena menjadi kurir sabu-sabu. Dari tangan tersangka berinisial Sertu HN disita barang bukti sabu-sabu seberat 1,4 Kg asal China.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto menuturkan, tersangka ditangkap bersama dua rekannya saat mengirim paket narkoba menggunakan mobil Avanza warna Silver bernomor polisi BM 1506 LX. Saat digeledah petugas menemukan sabu-sabu sebesar 1,4 Kg di dalam dasbor mobil.
"Ada oknum anggota TNI AD berinisial Sertu HN yang diamankan beserta dua rekannya US dan EP saat dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Kota Jambi. Barang bukti narkotika tersebut dikemas dalam satu bungkus besar plastik merek Jin Xuan Tea seberat 1,4 kg dari Cina," ungkapnya, Selasa (16/5/2017).
Setelah diinterogasi petugas, HN mengaku barang haram tersebut akan dijemput oleh EP seorang sopir warga Pematang Daging, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Selanjutnya, EP ditangkap petugas di kediamannya tanpa ada perlawanan.
"Tersangka EP mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dari seorang napi dari Lapas Kualatungkal, Tanjungjabung Barat," tutur Priyo.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto menuturkan, tersangka ditangkap bersama dua rekannya saat mengirim paket narkoba menggunakan mobil Avanza warna Silver bernomor polisi BM 1506 LX. Saat digeledah petugas menemukan sabu-sabu sebesar 1,4 Kg di dalam dasbor mobil.
"Ada oknum anggota TNI AD berinisial Sertu HN yang diamankan beserta dua rekannya US dan EP saat dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Kota Jambi. Barang bukti narkotika tersebut dikemas dalam satu bungkus besar plastik merek Jin Xuan Tea seberat 1,4 kg dari Cina," ungkapnya, Selasa (16/5/2017).
Setelah diinterogasi petugas, HN mengaku barang haram tersebut akan dijemput oleh EP seorang sopir warga Pematang Daging, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Selanjutnya, EP ditangkap petugas di kediamannya tanpa ada perlawanan.
"Tersangka EP mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dari seorang napi dari Lapas Kualatungkal, Tanjungjabung Barat," tutur Priyo.
(wib)