BPOM Gerebek Rumah Produksi Air Mineral Ilegal
A
A
A
BANTUL - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY mengamankan 252 galon air mineral tanpa izin edar. Air mineral merk Hexahao produksi CV Tirta Bening Sumber Alami ini disita dari sebuah rumah yang terletak di Bebekan RT 04 Dusun Sandeyan, Desa Srimulyo Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, setidaknya ada 10 petugas dari BPOM dan juga Kepolisian beserta aparat desa setempat sedang mengamankan ratusan galon dan juga alat untuk memproduksinya, Selass (16/5/2017). Mereka memasang garis kuning dari BPOM untuk memagari ratusan galon tersebut.
Sulistyo, salah satu petugas BPOM yang berada di lapangan mengungkapkan, mereka telah melakukan penyelidikan berminggu-minggu.
Tahun 2013 lalu, perusahaan ini juga sudah mendapatkan teguran untuk memenuhi proses perijinan. Hanya saja sampai sekarang belum memenuhi persyaratan tersebut sehingga terpaksa melakukan penyitaan.
"Kami sudah amankan, tetapi ternyata ada yang berkurang. Makanya sekarang kami sita," tuturnya.
Usaha ilegal ini ditengarai melanggar undang-undang pangan serta undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Petugas masih menunggu keterangan dari pemiliknya karena tidak ada di lokasi penyitaan.
Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku tisak mengetahui sejak kapan perusahaan tersebut beroperasi.
Namun perhari mampu memproduksi setidaknya 300 galon sesuai pesanan. Pergalon oleh perusahaan dijual Rp45.000 bersama galonnya sementara untuk isi ulang sebesar Rp8.000 pergalon. "Dijualnya di area Yogyakarta," tuturnya.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, setidaknya ada 10 petugas dari BPOM dan juga Kepolisian beserta aparat desa setempat sedang mengamankan ratusan galon dan juga alat untuk memproduksinya, Selass (16/5/2017). Mereka memasang garis kuning dari BPOM untuk memagari ratusan galon tersebut.
Sulistyo, salah satu petugas BPOM yang berada di lapangan mengungkapkan, mereka telah melakukan penyelidikan berminggu-minggu.
Tahun 2013 lalu, perusahaan ini juga sudah mendapatkan teguran untuk memenuhi proses perijinan. Hanya saja sampai sekarang belum memenuhi persyaratan tersebut sehingga terpaksa melakukan penyitaan.
"Kami sudah amankan, tetapi ternyata ada yang berkurang. Makanya sekarang kami sita," tuturnya.
Usaha ilegal ini ditengarai melanggar undang-undang pangan serta undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Petugas masih menunggu keterangan dari pemiliknya karena tidak ada di lokasi penyitaan.
Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku tisak mengetahui sejak kapan perusahaan tersebut beroperasi.
Namun perhari mampu memproduksi setidaknya 300 galon sesuai pesanan. Pergalon oleh perusahaan dijual Rp45.000 bersama galonnya sementara untuk isi ulang sebesar Rp8.000 pergalon. "Dijualnya di area Yogyakarta," tuturnya.
(sms)