Perkosa Siswi SMP, Pria Mabuk Dibekuk Polisi
A
A
A
SUNGGUMINASA - Im (16) seorang siswi SMP di Gowa Sulawesi Selatan, Kamis malam (4/5/2017) melapor ke petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa usai diperkosa seorang pria yang diduga tengah mabuk. Dengan didampingi ibunya korban Im melaporkan NS seorang pria berusia 35 tahun yang diduga memperkosanya.
Dihadapan Polisi, Im mengaku peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Dusun Boka, Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kamis petang (4/5/2017).
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Darwis Akib mengatakan, saat itu pelaku NS memanggil korban yang tengah melintas di depan rumah pelaku.
“Lalu NS langsung memaksa korban untuk melayaninya di sebuah balai-balai di belakang rumah pelaku. Korban pun berusaha untuk melawan namun diancam akan dianiaya oleh pelaku,” kata AKP Darwis.
Petugas kepolisian yang menerima laporan korban pun langsung membekuk pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Apapun alasannya pelaku NS kini harus menjalani proses hukum dan terancam Pasal 81 dan 82 KUHP tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Dihadapan Polisi, Im mengaku peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Dusun Boka, Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kamis petang (4/5/2017).
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Darwis Akib mengatakan, saat itu pelaku NS memanggil korban yang tengah melintas di depan rumah pelaku.
“Lalu NS langsung memaksa korban untuk melayaninya di sebuah balai-balai di belakang rumah pelaku. Korban pun berusaha untuk melawan namun diancam akan dianiaya oleh pelaku,” kata AKP Darwis.
Petugas kepolisian yang menerima laporan korban pun langsung membekuk pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Apapun alasannya pelaku NS kini harus menjalani proses hukum dan terancam Pasal 81 dan 82 KUHP tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(sms)