30 Menit Usai Beraksi, Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi
Selasa, 02 Mei 2017 - 17:28 WIB
30 Menit Usai Beraksi, Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi
A
A
A
PALEMBANG - Satria (27), warga Desa Mangsang, Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terpaksa harus meringkuk di dalam penjara. Tersangka diringkus aparat Polsekta Seberang Ulu (SU) 1, 30 menit usai melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolsekta SU 1, Kompol Mayestika Hidayat melalui Kanit Reskrim Iptu Azwan menjelaskan, aksi tersangka berlangsung di Jalan Panca Usaha, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang Bari, Jumat (28/4) lalu.
"Tersangka diamankan setelah kita mendapatkan informasi aksi curanmor tersebut. Berdasarkan ciri-cirinya, kita pun menangkap tersangka," tuturnya.
Dimana menurut Azwan, modus yang digunakan tersangka yakni menyasar sepeda motor yang kunci kontak tertinggal.
"Tersangka beraksi bersama salah satu rekannya yang berhasil kabur. Modusnya berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya tertinggal. Kita tangkap tersangka di Jalan Kapten Abdullah, tepatnya di depan terminal Plaju 30 menit setelah beraksi," terangnya.
Azwan mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar seorang tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
"Teman tersangka berinisial SM masih dalam pengejaran. Tersangka sempat melawan saat akan ditangkap sehingga kita memberikan tindakan tegas. Kita jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Satria mengaku aksi itu baru satu kali dilakukannya. Dimana sehari sebelum beraksi, dirinya dijemput oleh SM di desanya. Saat itu SM mengajak tersangka untuk melakulan aksi curanmor tersebut.
"Sehari di Palembang, kami langsung beraksi. Kami berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya tertinggal. Setelah motor berhasil saya dapatkan, saya langsung menjemput SM yang berdiri agak jauh dari lokasi," tuturnya.
Tersangka menerangkan, aksi itu terpaksa dilakukannya lantaran terlilit hutang sebesar Rp2 juta. "Saya memiliki hutang karena anak saya sakit, makanya saya mau ikut mencuri untuk membayar hutang itu," pungkasnya.
Kapolsekta SU 1, Kompol Mayestika Hidayat melalui Kanit Reskrim Iptu Azwan menjelaskan, aksi tersangka berlangsung di Jalan Panca Usaha, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang Bari, Jumat (28/4) lalu.
"Tersangka diamankan setelah kita mendapatkan informasi aksi curanmor tersebut. Berdasarkan ciri-cirinya, kita pun menangkap tersangka," tuturnya.
Dimana menurut Azwan, modus yang digunakan tersangka yakni menyasar sepeda motor yang kunci kontak tertinggal.
"Tersangka beraksi bersama salah satu rekannya yang berhasil kabur. Modusnya berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya tertinggal. Kita tangkap tersangka di Jalan Kapten Abdullah, tepatnya di depan terminal Plaju 30 menit setelah beraksi," terangnya.
Azwan mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar seorang tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
"Teman tersangka berinisial SM masih dalam pengejaran. Tersangka sempat melawan saat akan ditangkap sehingga kita memberikan tindakan tegas. Kita jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Satria mengaku aksi itu baru satu kali dilakukannya. Dimana sehari sebelum beraksi, dirinya dijemput oleh SM di desanya. Saat itu SM mengajak tersangka untuk melakulan aksi curanmor tersebut.
"Sehari di Palembang, kami langsung beraksi. Kami berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya tertinggal. Setelah motor berhasil saya dapatkan, saya langsung menjemput SM yang berdiri agak jauh dari lokasi," tuturnya.
Tersangka menerangkan, aksi itu terpaksa dilakukannya lantaran terlilit hutang sebesar Rp2 juta. "Saya memiliki hutang karena anak saya sakit, makanya saya mau ikut mencuri untuk membayar hutang itu," pungkasnya.
(nag)