Polisi Tangkap Pembuat Berita Hoax yang Mencatut Nama Sri Sultan

Sabtu, 29 April 2017 - 02:09 WIB
Polisi Tangkap Pembuat...
Polisi Tangkap Pembuat Berita Hoax yang Mencatut Nama Sri Sultan
A A A
YOGYAKARTA - Tim Siber Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap pelaku pembuat berita hoax yang mencatut nama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Raja Keraton Yogyakarta itu merasa sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut.

Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, pelaku ditangkap di Sumatera Selatan. Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi polisi, guna penyidikan kasus ini.

"Pelaku inisialnya Rnm, 25 tahun, warga Sumatera Selatan. Tim kita menangkap yang bersangkutan di rumahnya dua hari lalu," katanya seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (28/4/2017).

Dofiri mengaku tempat tinggal pelaku cukup jauh dari Yogyakarta. Pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari Sultan HB X, beberapa waktu lalu.

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku menulis berita hoax itu karena motif ekonomi. "Motif ekonomi, pelaku dengan sengaja mengunggah berita itu supaya jumlah pembaca banyak, sehingga mendapatkan iklan."

Dofiri menjelaskan, pelaku mengaku membuat blog tersebut dengan meminta bantuan orang lain. Namun, dia sendiri yang mengisi berita dalam blog tersebut. "Yang membuatkan blognya orang lain, tetapi yang menggunakan dia sendiri, yang hoax-nya dia yang buat," katanya.

Modusnya, kata Dofiri, dilakukan dengan asal-asalan. Pelaku mencuplik dari sejumlah artikel yang juga belum bisa dipertanggungjawabkan validitas datanya. "Pelaku ini ambil dari beberapa konten, dipotong-potong. Hanya seolah-olah itu bahasanya Pak Gubernur DIY. Dia sendiri yang motong-motong dari orang."

Dhofiri juga menyampaikan, di kampung tempat tinggal pelaku, banyak warga yang membuat blog kemudian mendapatkan penghasilan dari iklan. Namun, terkait kasus ini, pihaknya tetap memproses hukum karena pelaku ditengarai melanggar hukum.

Barang bukti yang turut diamankan polisi berupa ponsel, laptop, dan beberapa kartu nomor telepon seluler. Dofiri menambahkan, laptop yang disita telah dilakukan uji laboratorium forensik. Hasilnya, laptop tersebut untuk mengunggah berita hoax yang menyudutkan Sultan HB X.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 27 UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Saat ini, penyidik melengkapi berkas pemeriksaan kasus ini.

Sementara, Sultan HB X mengaku menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian. Sultan menjawab singkat saat diminta tanggapan penyebar berita hoax yang mencatut namanya telah ditangkap. "Kita serahkan aspek hukumnya saja dulu," kata Sultan.

Diberitakan sebelumnya, Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X melapor ke Polda DIY perihal pencatutan namanya untuk kampanye hitam (black campaign) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Rabu (19/4/2017). (Baca Juga: Namanya Dicatut untuk Black Campaign Pilkada DKI, Sri Sultan HB X Lapor Polda DIY(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9529 seconds (0.1#10.140)