22 Nelayan Filipina Dideportasi dari Imigrasi Bitung

Jum'at, 28 April 2017 - 16:58 WIB
22 Nelayan Filipina...
22 Nelayan Filipina Dideportasi dari Imigrasi Bitung
A A A
BITUNG - Sekitar 22 orang warga Filipina yang juga Anak Buah Kapal (ABK) dideportasi kantor Imigrasi Kelas II Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (28/4/2017) sore.

Sebelumnya mereka ditangkap oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung dan Satuan Keamanan Laut (Satkamla).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Bitung Reza Pahlevi yang dikonfirmasi menjelaskan, dari 22 orang Warga Negara Asing (WNA) ini, 13 orang diantaranya yang diamankan oleh Satkamla dan 9 orang dari PSDKP.

"22 orang WN Filipina ini telah melanggar aturan keimigrasian Pasal 119 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu orang asing yang masuk dan berada di wilayah RI tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku," ujar Pahlevi.

Dijelaskan, seluruh WNA ini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan pencekalan.

Pahlevi juga menambahkan, 13 orang yang diamankan oleh Satkamla ini juga mendapat perhatian pemerintah pusat bahkan meminta agar mereka secepatnya dikirim kembali ke negara asal mereka.

"Selain itu, pihak Konjen Filipina juga sudah mengidentifikasi 22 orang ini," tambahnya.

Puluhan WNA ini menurut dia, dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado dan dititipkan sementara kemudian akan dideportasi menggunakan jalur udara.

Sayangnya pihak Konsulat Jenderal (Konjen) Filipina yang juga hadir memberikan pendampingan bagi puluhan warga mereka menolak diwawancarai.
"Maaf kami tidak memiliki kapasitas untuk memberikan statemen," terang salah satu staff Konjen yang coba diwawancarai.

Ariel Bergado (26), warga Saranggani Filipina yang diwawancarai mengaku bersyukur akhirnya bisa pulang kembali ke negara asal. "Senang karena sudah cukup lama berada dalam pengawasan PSDKP," cetusnya.

Youdi Suawa salah satu penyidik PSDKP Bitung mengutarakan 9 orang ABK ini diamankan oleh pihaknya dalam rentang waktu berbeda. "Ada yang ditangkap sejak setahun yang lalu namun ada juga yang baru 4 bulan yang lalu," terangnya.

Setelah melakukan registrasi guna kelengkapan administrasi, 22 orang WNA ini kemudian menuju bus yang telah disiapkan dan berangkat menuju Rudenim, Manado.
(nag)
Berita Terkait
Taiwan Bantu Pemulangan...
Taiwan Bantu Pemulangan 105 ABK WNI yang Terdampar di Lepas Pantai Taiwan
Perempuan Seksi Tewas...
Perempuan Seksi Tewas Pakai Rok Mini di Tebing Pantai Bingin Bali, Ternyata WNA AS
Bakar Ruang Detensi...
Bakar Ruang Detensi Imigrasi Parepare, Warga Asing Asal Iran Diamankan
Warga Jepang Ditemukan...
Warga Jepang Ditemukan Meninggal di Mess Pabrik
Tak Melapor Pindah Kerja,...
Tak Melapor Pindah Kerja, Imigrasi Palembang Deportasi WNA Asal China
Pengungsi Korban Banjir...
Pengungsi Korban Banjir Wajo Terlantar dan Kedinginan
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
36 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 22 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved