22 Nelayan Filipina Dideportasi dari Imigrasi Bitung
A
A
A
BITUNG - Sekitar 22 orang warga Filipina yang juga Anak Buah Kapal (ABK) dideportasi kantor Imigrasi Kelas II Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (28/4/2017) sore.
Sebelumnya mereka ditangkap oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung dan Satuan Keamanan Laut (Satkamla).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Bitung Reza Pahlevi yang dikonfirmasi menjelaskan, dari 22 orang Warga Negara Asing (WNA) ini, 13 orang diantaranya yang diamankan oleh Satkamla dan 9 orang dari PSDKP.
"22 orang WN Filipina ini telah melanggar aturan keimigrasian Pasal 119 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu orang asing yang masuk dan berada di wilayah RI tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku," ujar Pahlevi.
Dijelaskan, seluruh WNA ini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan pencekalan.
Pahlevi juga menambahkan, 13 orang yang diamankan oleh Satkamla ini juga mendapat perhatian pemerintah pusat bahkan meminta agar mereka secepatnya dikirim kembali ke negara asal mereka.
"Selain itu, pihak Konjen Filipina juga sudah mengidentifikasi 22 orang ini," tambahnya.
Puluhan WNA ini menurut dia, dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado dan dititipkan sementara kemudian akan dideportasi menggunakan jalur udara.
Sayangnya pihak Konsulat Jenderal (Konjen) Filipina yang juga hadir memberikan pendampingan bagi puluhan warga mereka menolak diwawancarai.
"Maaf kami tidak memiliki kapasitas untuk memberikan statemen," terang salah satu staff Konjen yang coba diwawancarai.
Ariel Bergado (26), warga Saranggani Filipina yang diwawancarai mengaku bersyukur akhirnya bisa pulang kembali ke negara asal. "Senang karena sudah cukup lama berada dalam pengawasan PSDKP," cetusnya.
Youdi Suawa salah satu penyidik PSDKP Bitung mengutarakan 9 orang ABK ini diamankan oleh pihaknya dalam rentang waktu berbeda. "Ada yang ditangkap sejak setahun yang lalu namun ada juga yang baru 4 bulan yang lalu," terangnya.
Setelah melakukan registrasi guna kelengkapan administrasi, 22 orang WNA ini kemudian menuju bus yang telah disiapkan dan berangkat menuju Rudenim, Manado.
Sebelumnya mereka ditangkap oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung dan Satuan Keamanan Laut (Satkamla).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Bitung Reza Pahlevi yang dikonfirmasi menjelaskan, dari 22 orang Warga Negara Asing (WNA) ini, 13 orang diantaranya yang diamankan oleh Satkamla dan 9 orang dari PSDKP.
"22 orang WN Filipina ini telah melanggar aturan keimigrasian Pasal 119 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu orang asing yang masuk dan berada di wilayah RI tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku," ujar Pahlevi.
Dijelaskan, seluruh WNA ini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan pencekalan.
Pahlevi juga menambahkan, 13 orang yang diamankan oleh Satkamla ini juga mendapat perhatian pemerintah pusat bahkan meminta agar mereka secepatnya dikirim kembali ke negara asal mereka.
"Selain itu, pihak Konjen Filipina juga sudah mengidentifikasi 22 orang ini," tambahnya.
Puluhan WNA ini menurut dia, dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado dan dititipkan sementara kemudian akan dideportasi menggunakan jalur udara.
Sayangnya pihak Konsulat Jenderal (Konjen) Filipina yang juga hadir memberikan pendampingan bagi puluhan warga mereka menolak diwawancarai.
"Maaf kami tidak memiliki kapasitas untuk memberikan statemen," terang salah satu staff Konjen yang coba diwawancarai.
Ariel Bergado (26), warga Saranggani Filipina yang diwawancarai mengaku bersyukur akhirnya bisa pulang kembali ke negara asal. "Senang karena sudah cukup lama berada dalam pengawasan PSDKP," cetusnya.
Youdi Suawa salah satu penyidik PSDKP Bitung mengutarakan 9 orang ABK ini diamankan oleh pihaknya dalam rentang waktu berbeda. "Ada yang ditangkap sejak setahun yang lalu namun ada juga yang baru 4 bulan yang lalu," terangnya.
Setelah melakukan registrasi guna kelengkapan administrasi, 22 orang WNA ini kemudian menuju bus yang telah disiapkan dan berangkat menuju Rudenim, Manado.
(nag)