Tugu yang Diresmikan KPK Dikorupsi, Gubernur Harus Tanggung Jawab

Jum'at, 28 April 2017 - 14:39 WIB
Tugu yang Diresmikan...
Tugu yang Diresmikan KPK Dikorupsi, Gubernur Harus Tanggung Jawab
A A A
PEKANBARU - Tugu antikorupsi yang diresmkikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terindikasi jadi ajang korupsi berjamaah. Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman sebagai pejabat yang menginisiasi tugu tersebut harus bertangungjawab.

"Gubernur Riau seharusnya malu membangun tugu antikorupsi, tapi malah jadi ajang korupsi. Sebaiknya Gubernur Riau untuk mundur dari jabatannya karena dia mempunyai tanggungjawab moral," ucap Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Usman, Jumat (28/4/2017).

Terkait pembungunan tugu anti korupsi yang berdiri di Jalan Jendral Ahmad Yani, Pekanbaru, pihak Fitra menyatakan sudah dari awal menyorotinya.
Dimana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tugu antikorupsi mubazir apalagi memakai uang rakyat.

"Jauh hari, saat rencana pembangunan tugu antikorupsi kita sudah ingatkan bahwa pembangunan tugu integritas tidak penting dan mubazir. Sejak dibangunnya tugu itu, kami juga sudah menyoroti dan mencurigai pihak yang terlibat (melakukan korupsi) dan sekarang sudah terbukti," tandasnya.

Terkait kasus RTH tugu antikorupsi yang dibangun dari APBD Riau sebesar Rp 8 milar, aktivis Fitra meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau transparan dengan menyebutkan pihak yang terlibat.

"Kita minta kejaksaan jangan gertak sambal saja. Dibesar-besarkan di depan, belakangan kasusnya redup," pintanya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, saat ini pihak tengah mendalami keterlibat pihak-pihak yang mengerogoti uang negara dalam pembangunan fisik tugu yang berdiri di lahan eks Kantor Dinas PU (Prasarana Umum) Riau.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, telah diperoleh bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi di Tugu Intregritas," tegas Sugeng.

Tugu yang resmikan saat Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) pada 9 Desember 2016 itu diresmikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Selain tugu antikorupsi, Kejati Riau juga membidik pembangunan RTH lainnya yang berada di jalan Jendral Sudirman Pekanbaru. Pembangunan eks taman bermain Kaca Mayang ini menelan dana Rp6 miliar. Dalam waktu dekat, pihak yang terlibat akan diperiksa.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0926 seconds (0.1#10.140)